/
Rabu, 05 Oktober 2022 | 11:44 WIB
Irjen Ferdy Sambo sewaktu menjalani persidangan etik. (Tangkapan layar YouTube POLRI TV)

SuaraSumedang.id - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menerangkan, tersangka dan barang bukti bakal ditampilkan ke publik saat pelimpahan dilakukan.

Tepatnya hari ini, Rabu (5/10/2022), penyidik Bareskrim Polri berencana melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Ya, ditampilkan dengan barang buktinya," kata Dedi.

Dedi pun mengungkapkan, agenda pelimpahan 11 tersangka dengan barang bukti akan dimajukan jadi pukul 11.00 WIB, yang semula dari pukul 13.00 WIB.

"Jam 11 pelaksanaannya maju. Berangkat dari Bareskrim ke Kejagung untuk penyerahan tersangka dan barang bukti," ucapnya.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo sejak ditetapkan sebagai tersangka dikurung di rumah tahanan Mako Brimob Polri.

Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan, kliennya telah dibawa dari Mako Brimob ke Bareskrim Polri.

Ia pun mengungkapkan, Ferdy Sambo akan menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dilimpahkan ke JPU.

"Iya, mau dampingi, katanya pelimpahan di Bareskrim," kata Hanis, dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Seluruh Tersangka Pembunuhan Brigadir J bakal Ditampilkan ke Publik Siang Ini

Ferdy Sambo kemudian tiba di Bareskrim pada Rabu (5/10/2022). Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dan obstruction of justice itu kemudian menjalani pemeriksaan kesehatan.

Sekitar pukul 10.05 WIB, Ferdy Sambo keluar dari ruang kesehatan Bareskrim Polri. Adapun kedatangannya itu terlihat bersamaan dua kendaraan taktis Brimob yang tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 09.43 WIB.

Selang beberapa lama, giliran istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang keluar dari ruangan pemeriksaan kesehatan.

Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu keluar sekitar pukul 10.05 WIB menuju elevator Bareskrim Polri.

Sumber:Suara.com

Load More