/
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 12:24 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Imbrahim Tompo menjelaskan mengenai sistem ETLE (Antara)

SuaraSumedang.id - Polda Jawa Barat meminta masyarakat berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan sistem tilang elektronik melakukan aplikasi pesan instan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, pemberitahuan tilang hanya dikirimkan melalui pesan SMS dari sistem tilang elektronik, tidak melalui pesan WhatsApp.

Selain itu, dikatakannya, pembayaran denda tilang hanya menggunakan kode Briva, dan bukan nomor rekening.

"Hati-hati modus WhatsApp penipuan pembayaran tilang elektronik yang sekarang terjadi di tengah masyarakat dengan mengatasnamakan tilang elektronik," kata Ibrahim, dikutip dari ANTARA.

Ibrahim mengatakan, sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diberlakukan guna mendisiplinkan masyarakat ketika berlalu lintas.

"Apabila ada masyarakat yang menerima pemberitahuan pembayaran denda tilang elektronik selain SMS agar segera menghubungi petugas Polri atau mengabaikannya," kata dia.

Dia mengatakan, sistem ELTE ini akan merekam setiap pelanggar lalu lintas, lalu surat tilang beserta bukti pelanggaran akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan.

Jika alamat atau data yang ada di STNK kendaraan berbeda dengan pemiliknya, penerima surat bisa melakukan konfirmasi melalui hotline atau laman yang tertera pada surat tilang.

"Artinya kendaraan tersebut sudah dijual, namun belum balik nama, pemilik pertama atau penerima surat bisa melakukan konfirmasi melalui alamat web, memasukkan keterangan mobil sudah terjual serta  memasukkan nama pembeli dan nomor telepon serta email pembeli," ucapnya.

Baca Juga: Suzuki Konfirmasi Joan Mir Bisa Tampil di MotoGP Australia 2022

[ANTARA]

Load More