SuaraSumedang.id - Terdakwa perkara dugaan tindak pembunuhan Brigadir J, yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Bharada E, pada Selasa (18/10/2022) akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
Bharada E tiba di lokasi persidangan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 08.30 WIB.
Setibanya di lokasi, Bharada E tampak mengenakan kemeja putih, celana hitam, dan rompi tahanan langsung masuk menuju ke gedung dibawa ke ruang tunggu tahanan.
Berdasarkan informasi dari ANTARA, Bharada E bersama penasehat hukumnya akan memberikan keterangan di PN Jaksel.
Sementara, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi membenarkan pengawalan yang dilakukan merupakan SOP bagi perlindungan saksi, mengingat Bharada E berstatus justice collaborator atau saksi pelaku.
"Iya (pengawalan) SOP untuk JC," kata Edwin.
Di sisi lain, Humas PN Jaksel Haruno menyebut, sidang perdana Bharada E dilaksanakan pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama Prof H Oemar Seno Adji.
Sidang akan dipimpin oleh majelis hakim Wahyu Imam Santoso selaku hakim ketua, Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut Sujono sebagai anggota.
Baca Juga: Kabupaten Sumedang Bergabung dengan Jaringan Global Fab City Network
"Sidang perdana pembacaan surat dakwaan diagendakan pukul 10.00 WIB," kata Haruno.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
Terkini
-
5 Lipstik Nude untuk Kulit Sawo Matang, Hasil Akhir Matte hingga Satin
-
Bupati Pemalang Kena OTT, Dede Yusuf Ungkap 'Lingkaran Setan' Korupsi Kepala Daerah
-
Kesepakatan Dagang RI-AS Digugat, Todung Mulya Lubis Sebut Peran Kemlu Kini Sangat Minim
-
Kepercayaan Igor Tolic Dibayar Tuntas, Pemain Muda Persib Tampil Tanpa Rasa Takut
-
Jakarta Target Stop Open Dumping di Bantargebang, Bisakah Target 2029 Tercapai?
-
Fuso Luncurkan Canter Extra Long Bus di GIIAS 2026, Sasar Industri Pariwisata
-
5 Cara Memilih Sabun Cuci Muka untuk Kulit Kering, Wajah Tetap Lembap dan Tidak Ketarik
-
Pakai Logo dan Jadwal Asli, Begini Modus Penipu Tiket Whoosh Kuras Rekening Korban
-
Presiden Prabowo Apresiasi Rekrutmen IPDN, Cerminan Kesetaraan Kesempatan Bagi Putra-Putri Bangsa
-
DPRD DKI Desak Pemprov Jakarta Percepat Perbaikan Jalan Rusak saat Musim Kemarau