/
Selasa, 18 Oktober 2022 | 09:49 WIB
Ferdy Sambo dan istrinya saat rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap brigadir J

PURWOKERTO.SUARA.COM, Sampai di persidangan, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi tidak mengubah keterangannya. 

Pihak Putri tetap bersikukuh Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual kepada Putri di Magelang. 

Kuasa Hukum keluarga Brigadir Yosua, Martin Simanjuntak menepis pengakuan Putri bahwa ia dilecehkan Yosua. Tidak ada bukti yang mengarahkan peristiwa itu terjadi. 

Justru kemungkinan yang terjadi bisa sebaliknya. Putri lah yang kemungkinan melecehkan Yosua. 


"Kalau terjadi pelecehan, kemungkinannya dilakukan PC sendiri ke Yosua, " katanya dikutip dari Kompas TV

Ini tak lepas dari relasi kuasa antara Putri sebagai istri Irjen Pol Ferdy Sambo dengan  Yosua yang hanya ajudan. 

Sebagai istri jenderal yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri, Putri memiliki kewenangan yang tidak bisa dibantah oleh ajudan. 

Sebagai ajudan, Brigadir J hanya mengerti kata perintah dari pimpinan dan keluarganya dan menurutinya. 

Bukti bahwa Yosua patuh terhadap perintah Putri adalah kesediaannya menyeterika baju anaknya yang fotonya beredar di media sosial. 

Baca Juga: Hybe Labels Yakinkan Pemegang Saham Setelah Pengumuman Wajib Militer Member BTS

"Ajudan kalau diperintah ya nurut," katanya

Bisa saja, katanya, Yosua saat hendak dilecehkan memberontak hingga membuat Putri terjatuh. 

Lepas dari peristiwa yang terjadi sebenarnya di Magelang, tidak ada bukti yang mengarahkan peristiwa pelecehan terhadap Putri terjadi. Semua hanya bersumber dari pengakuan Putri Candrawathi. 

Dalih itu pun menurutnya akan dipakai terus oleh pihak Putri. Namun ia yakin keterangan itu bakal ditolak karena tidak memiliki bobot. 

Load More