SuaraSumedang.id - Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik, dan tersandung kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penetapan tersangka kepada Nikita Mirzani, dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Tetapi, Nikita Mirzani sempat menolak untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB, Banten oleh penyidik.
Bahkan, Nikita Mirzani tampak marah-marah dengan nada tinggi, seperti dilihat dari video yang beredar di media sosial.
Dilihat dari video akun TikTok @mygirII89 memperlihatkan suasana kurang kondusif saat Nikita Mirzani berteriak histeris menolah ditahan.
"Ama siapa kalian dibayar, aku sudah sanar. Ama siapa kalian dibayar. Siapa itu Dito Mahendra?," kata Nikita Mirzani, pada Rabu (16/10/2022).
Rupanya bukan tanpa alasan Nikita Mirzani menolak diboyong ke Rumah Tahanan, ia membela diri jika dirinya hanya ingin pulang dan bertemu dengan anak-anaknya.
"Saya nggak mau ditahan-tahan, saya mau pulang, ketemu anak," kata Nikita Mirzani.
Pihak penyidik mencoba untuk membujuk serta memberikan pengertian agar Nikita Mirzani menuruti prosedur hukum yang berlaku.
Baca Juga: Nikita Mirzani Goyang Dada Sebelum Ditahan, Netizen: Bekingan Lu Kemana??
Kejari Serang, Ferddy D. Simanjuntak menerangkan, bahwa pihaknya saat ini tengah mempersiapkan surat dakwaan.
"Tahap selanjutnya adalah kita mempersiapkan surat dakwaan dalam waktu 20 hari kedepan," kata Ferddy.(*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di SuaraCianjur.com: Menolak Ditahan, Nikita Mirzani Marah-Marah di Kantor Kejaksaan Negeri Serang
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Apa Itu Musinnah? Syarat Hewan Kurban yang Wajib Diketahui Umat Muslim
-
Level Baru Kuliner Jambi, Kopitiam Tetangga Hadirkan Rasa di Atas Rata-Rata
-
35 Kode Redeem FF Terbaru 7 Mei 2026: Panen Hadiah SG Gurun hingga MP40 Cobra
-
IHSG Lanjutkan Tren Penguatan Pagi Ini, Melesat ke Level 7.100
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Terancam Hak Angket, DPR: Kepala Daerah Harus Sensitif Isu Publik
-
Bukan LCGC, Hatchback Jepang Irit Ini Cuma 60 Jutaan Tapi Kabinnya Ekstra Lega
-
5 Rekomendasi Parfum Mykonos untuk Anak Sekolah, Segar Seharian Anti Bau Matahari
-
Bye-bye Titip Absen! Pemprov Sulsel Gunakan Sistem Canggih Bisa Blokir ASN Curang
-
Mimpi ke Disneyland Jepang Sirna: Warga Surabaya Kena Tipu Travel Rugi Rp500 Juta
-
Bupati Cianjur Wahyu Ferdian Bercita-cita Cepat Meninggal