SuaraBandungBarat.id – Publik heboh dengan beredarnya video Nikita Mirzani yang ditangkap oleh pihak kepolisian terkait kasus pencemaran nama baik oleh Dito Mahendra. Artis cantik ini resmi ditahan Kejaksaan Negeri Serang pada Selasa (25/10/2022).
Nikita Mirzani dikabarkan ditahan selama 20 hari ke depan hingga 13 November 2022. Dikabarkan Nikita sendiri sebelumnya tidak kooperatif sehingga penahanan tersebut bertujuan untuk membuatnya kooperatif dan mau mengikuti proses hukum yang berlaku.
Petugas Datangi Rumah Nikita
Proses penahanan terkait pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra ini sebenarnya sudah dimulai dari 15 Juni 2022 ketika petugas Polres Serang Kota mendatangi rumah Nikita Mirzani.
Petugas datang dengan niat menjemput paksa lantaran sang artis tidak mau kooperatif dan ia tetap bersikeras tidak mau berangkat ke polres. Setelah membuat petugas menunggu lama, akhirnya petugas angkat kaki dari rumah Niki tanpa adanya hasil.
Namun pada hari yang sama, dengan didampingi pengacaranya Niki berangkat dari rumahnya di daerah Pesanggrahan Jakarta Selatan ke Polres Serang Kota. Setelah diperiksa, ia diperbolehkan pulang ke rumah.
Penetapan Status Tersangka
Proses hukum terus berjalan hingga Niki ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik tersebut pada 11 Juli 2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana ikut membenarkan status tersangka tersebut.
Informasi mengenai penetapan status tersangka tersebut diketahui melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 10 Juni 2022 yang diterima Kejari Serang dari Polres Serang Kota.
Baca Juga: Anti Bocor! 4 Kelebihan Pemakaian Menstrual Cup Dibandingkan Pembalut Sekali Pakai
Ditangkap Kembali Sepulang Belanja
Hendak pulang dari pusat perbelanjaan di Senayan Jakarta pada 21 Juli 2022, Niki ditangkap petugas dari Polres Serang Kota. Masih dengan alasan tak mau kooperatif, ibu tiga anak ini sudah dipanggil dua kali untuk pemeriksaan namun tidak pernah datang.
Ditahan Semalam
Niki sempat bermalam di Polres Serang Kota pada 22 Juli 2022 namun dibebaskan kembali dengan alasan kemanusiaan. Pembebasan ini disertai dengan wajib lapor.
Dicekal ke Luar Negeri
Atas permintaan Polres Serang Kota, Nikita dicekal ke luar negeri muali dari 13 Oktober hingga 1 November 2022. Hal tersebut berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Ditahan Kembali 20 Hari
Mulai dari Selasa 25 Oktober 2022, Niki ditahan Kejaksaan Negeri Serang Kota hingga 13 November 2022 atau selama 20 hari.(*)
Artikel ini telah tayang di suara.com “Nikita Mirzani Resmi Ditahan, Ini Perjalanan Kasusnya dengan Dito Mahendra”
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Ditahan di Rutan Serang, Video Ngamuk Sebut Nama Ferdy Sambo Viral
-
Isa Zega Bagikan Video Berisi Ledekan Untuk Nikita Mirzani, Netizen: Kayak Hidup Lu Bener Saja Sahrul!
-
Nikita Mirzani Resmi Ditahan Polisi, Isa Zega Nyanyi Kegirangan: Mami Suka
-
Nyai Nikita Mirzani Sekali Belanja Habis Rp 4 Miliar, tapi Hobi Pakai Daster 15 Tahun
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Bukan Sekadar Nyanyi dan Tepuk Tangan: Sisi Lain Perjuangan Menjadi Guru TK
-
Bukan Sekadar Horor Biasa, 'Munafik: Melawan Iblis' Hadir dengan Unsur Religi Serta Budaya Jawa
-
Sambut HUT Ke-81 RI, BRI Hadirkan Promo Kuliner, Liburan, hingga Hiburan
-
Warna Baju yang Bawa Energi Positif Chi untuk Tarik Keberuntungan
-
HUT RI ke-81: Dari Antusiasme Warga hingga Persiapan di Istana
-
Rumah ASN PUPR dan Anggota DPRD Digeledah, KPK Temukan Bukti Kasus Suap Rejang Lebong
-
Ancaman El Nino Super Paruh Kedua 2026, Guru Besar IPB Ingatkan Potensi Anjloknya Produksi Pangan
-
10 Manfaat Spiritual Membaca Doa Shalat Dhuha Setiap Hari
-
Epson Hidupkan Pengalaman Visual di Live Showcase Naura Ayu lewat Projection Mapping