SuaraSumedang.id - Proses sidang gugatan cerai yang diajukan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika terhadap suaminya, Dedi Mulyadi akan digelar kembali pada 8 November 2022.
Hal tersebut berdasarkan putusan sidang ketiga dengan agenda mediasi di Pengadilan Agama, Kaupaten Purwakarta, Kamis (27/10/2022)
Anne Ratna Mustika tiba di lokasi sekitar pukul 13.52 WIB, tampak didampingi oleh pihak keluarga, dan masuk ke ruang mediasi.
Menyusul, sekitar pukul 14.00 WIB kuasa hukum dari pihak tergugat, Ojat Sudrajat, yang tak berselang lama diikuti Dedi Mulyadi turut masuk ke ruang mediasi Pengadilan Agama Purwakarta.
Ketika anggota DPRI RI itu masuk ke ruangan media, Anne Ratna tampak terlihat sibuk dengan ponselnya.
Kemudian, Dedi mengulurkan tangan terlebih dahulu kepada Anne. Kemudian, keduanya berjabat tangan.
Selanjutnya, pihak penggungat dan tergugat duduk saling berhadapan di menja dalam ruangan mediasi di kantor Pengadilan Agama, Kabupaten Purwakarta.
Seusai agenda mediasi gugatan cerai tersebut, Anne mengatakan, sidang masih berjalan normatif.
Ia menyebut, proses yang ada harus dijalani sebaik mungkin. Ia pun mengaku akan mengikuti segala proses yang ada.
Baca Juga: Anne Ratna Mustika Terang-terangan Ungkap Alasan Gugat Cerai Dedi Mulyadi
"Ya, biasa normatif, sesuai dengan apa namanya tuh, apa ya, yang sudah diterapkan lah. Jadi memang ini satu proses yang harus diikuti," katanya.
Dalam mediasi tersebut, Anne dan Dedi tidak berkomunikasi secara langsung meliankan keduanya dimediasi oleh hakim Pengadilan Agama Purwakarta.
"Yang dibicarakan kebetulan tadi terkait polanya, terkait dengan kaukus ya. Jadi pakai mediator berbicara dari satu pihak ke pihak lain, terpisah gitu," kata Anne.
Kemudian, Anne menegaskan, sidang kali ini belum masuk materi tuntutan. Hakim mediator pun meminta waktu untuk menetukan langkah berikutnya.
"Belum, tadi hakim mediator meminta waktu, untuk apa ya, untuk kemudian ada proses lah di internal beliau gitu ya di PA."
"Tadi kan kita melakukan pola kaukus, jadi memang harus diinikan (dibahas) materinya gitu kan. Sidang akan kembali digelar di Pengadilan Agama Purwakarta pada 8 November 2022 nanti," katanya.
Sebagai informasi istilah kaukus dalam proses sidang perceraian yakni pertemuan antara mediator dengan satu di antara pihak tanpa kehadiran pihak lain.(*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di PurwasukaSuara.com: Pengadilan Agama Putuskan Sidang Gugatan Cerai Anne Ratna Mustika Dilanjutkan 8 November 2022
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Arsenal Kalah Adu Penalti dari PSG, Declan Rice: Ini Seperti Seperti Lotere
-
Kunjungan Prabowo Dianggap Spontan, Seskab Teddy Diminta Tak Main Rahasia
-
Tribute to Erros Djarot Jadi Momen Spesial di Java Jazz Festival 2026, Penonton Diajak Bernostalgia
-
Model OnlyFans Janjikan Malam Panas untuk Kiper PSG, Istri Langsung Pasang Badan
-
6 Cara Memilih Shade Cushion agar Hasil Tidak Abu-abu, Makeup Jadi Fresh dan Bebas Kusam
-
Apa Itu Formula 1+8? Saran Diplomasi Dino Patti Djalal untuk Presiden Prabowo
-
Kejar Pembunuh di Dua Masa, Tunnel Jadi Drama Misteri yang Sulit Dilupakan
-
Misteri Jalan 'Tak Penting' di Gunung Ciremai, Warga Cium Aroma Proyek Geothermal Senyap
-
MPR Digugat soal LCC Empat Pilar Kalbar, Sidang Digelar Selasa Pekan Depan
-
PSG Back to Back Juara, Luis Enrique: Lawan Arsenal Jauh Lebih Melelahkan!