SuaraSumedang.id - Proses sidang gugatan cerai Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika terhadap suaminya, Dedi Mulyadi di Pengadilan Agama Purwakarta dengan agenda mediasi.
Hal tersebut seperti disampaikan Anne Ratna Mustika sesuai menjalani media pada persidangan gugatan cerainya terhadap anggota DPR RI itu.
"Agendanya masih sama yakni mediasi," kata Anne, Kamis (27/10/2022).
Kemudian, Anne Ratna Mustika akhirnya mau mengungkapkan alasan dirinya mengajukan gugatan cerai terhadap Dedi Mulyadi.
"Alasannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak-hak sebagai seorang istri, dan tentu saja karena saya muslim, tentu mengacu kepada syariat Islam," katanya.
Kendati begitu, Anne tidak menjabarkan secara gamblang mengenai syariat Islam yang dimaksudnya.
Dirinya tidak menjelaskan secara rinci, hanya saja Anne menyebut ahli agama Islam pasti memahaminya.
"Kalau Pak Kyai sudah tahu lah syariat Islam, kaitan dengan hak-hak perempuan untuk menggugat perceraian. Juga di peraturan perundang-undangan juga sudah jelas itu. Pasti tidak akan jauh dari sana," kata Anne.
Kemudian, Anne disinggung soal apakah Dedi Mulyadi melanggar syariat agama dalam biduk rumah tangganya.
Anne pun membenarkan, jika tidak melanggar dirinya pun mengaku tidak akan menggugat cerai sang suami.
"Ya jelas lah, kalau tidak melanggar, saya tidak berani melangkah menggugat cerai," katanya.
Anne kemudian menyebut pelanggaran yang dilakukan oleh Dedi Mulyadi ada dalam materi gugatan cerai.
Tapi hal tersebut belum dibahas dalam proses perceraian lantaran saat ini baru memasuki tahap mediasi.(*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di PurwasukaSuara.com: Ini Alasan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Gugat Cerai Dedi Mulyadi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Bom MAN 3 Padang: Bagaimana Bullying Bertahun-tahun dan Internet Ubah Pelajar Jadi Perakit Bom?
-
Krisis Air Bersih! Warga Cilegon Jalan Kaki Demi Setetes Air
-
The Odyssey: Hadir dengan Tema Kesetiaan dan Perjalanan Heroik yang Epik!
-
Kemlu Iran: Tidak Ada Negosiasi Damai dengan Amerika!
-
Masa Depan Bandara Kertajati di Tangan AHY
-
LG Perkuat Pembelajaran Berbasis Teknologi di SMK, Kelas Multimedia Berstandar Industri Hadir
-
Pangeran William dan Keir Starmer Sangat Kecewa Setelah Inggris Gagal ke Final Piala Dunia 2026
-
Eks Jenderal TNI Jadi Bos Peruri, Ini Alasan BP BUMN
-
5 Cara Atasi Pompa Air Nyala Tapi Air Tidak Mau Naik, Gratis Tanpa Panggil Tukang Servis
-
Usai Dicek FBI, Don Ritto Berikut Tumpukan Emas dan Dolar Dilimpahkan ke Kejagung Besok!