SuaraSumedang.id - Artis Nikita Mirzani menjalani sidang sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Serang, pada Senin (14/11/2022).
Nikita Mirzani pun mendapat pertanyaan dari hakim terkait waktu dirinya ditahan atas laporan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Namun, Nikita Mirzani tidak menjawab pertanyaan hakim tersebut dengan alasan lupa waktu pasti dirinya ditahan di Rutan Kejari Serang.
"Lupa," kata Nikita Mirzani.
Hakim kemudian langsung menegur Nikita Mirzani karena tidak ingat sejak kapan dirinya ditahan.
"Wah, nanti tolong diingat ya, karena itu penting. Saat putusan, itu akan diperhitungkan," ucap hakim.
Selanjutnya, hakim bertanya lagi ke Nikita Mirzani terkait alasan dirinya diadili atas laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Namun, lagi-lagi Nikita Mirzani menjawab tidak tahu. "Saudara dihadirkan ke persidangan, sudah tahu karena perkara apa?," tanya hakim.
"Nggak mengerti," kata Nikita Mirzani.
Hakim akhirnya pun mempersilakan jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan bagi Nikita Mirzani agar yang bersangkutan paham dengan kasusnya.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Sejak awal, Nikita Mirzani dinilai tidak kooperatif karena dua kali telah mangkir dari pemanggilan pemeriksaan pada 24 Juni, dan 6 Juli 2022.
Perempuan 36 tahun itu, bahkan sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022 lalu. Selanjutnya, 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani.
Namun penahanan ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.
Kendati begitu, Nikita Mirzani tetap menyandang status tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan.
Namun, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memutuskan menahan Nikita Mirzani pada 25 Oktober 2022 demi kelancaran proses hukum.
Nikita Mirzani pun dijerat Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.(*)
Artikel ini sebelumnya telah tayang di laman Suara.com: Jalani Sidang Perdana, Nikita Mirzani Ngaku Tak Tahu Alasan Diadili
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Tak Masuk Skuat Oxford, Marselino Ferdinan Berada di Sevilla, Gabung Klub Apa?
-
Gagal Total di Piala AFF 2026, John Herdman Bidik FIFA ASEAN Cup 2026
-
Beli Barang Murah di Online Shop: Solusi Hemat atau Malah Bikin Boncos?
-
Buntut Promosi Vape Libatkan Anak, YouTuber Bigmo Diperiksa Polda Metro Jaya Siang Ini
-
Peneliti ITS kembangkan Solar Chimney, Apa Itu dan Apa Keunggulannya?
-
Perubahan Iklim Tak Hanya Soal Teknologi, Mengapan Pengaruh Sosial Juga Berperan Penting?
-
Dari Hutan hingga Laut, Masyarakat Adat Knasaimos Petakan Wilayah Kelola: Mengapa Ini Penting?
-
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus di Sekolah, Penuh Harapan untuk Indonesia Maju
-
Horor Subuh di Mesuji! Saat Eks Suami Gelap Mata Lepaskan Tembakan ke Mantan Istri
-
Parkir Ngepruk di Solo: Mengapa Masalah Parkir Liar Tak Akan Hilang Hanya dengan Dibina