Dikenakan Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kedua, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik dengan mengunggah foto yang bersangkutan ke Instagram dalam kondisi sudah diedit.
Ia dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ketiga, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik karena menyebut Dito Mahendra sebagai penipu dalam unggahannya. Ia pun dikenakan Pasal 311 KUHP.(*)
Artikel ini sebelumnya telah tayang di laman Suara.com: Nikita Mirzani Dihalangi Saat Mau Bicara ke Media, Pengacara Marah di Ruang Sidang: Sudah Ngomong Saja!
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Waspada Cuaca Ekstrem di Jateng Kamis Ini, Semarang Bakal Diguyur Hujan Sedang
-
Sejarah Kelam Bulu Tangkis Indonesia! PBSI Minta Maaf usai Gagal di Piala Thomas 2026
-
Pete Hegseth Dihabisi Kongres AS, Biaya Perang Iran Tembus Rp400 Triliun
-
IHSG Berbalik Arah, Dibuka Menguat Namun Langsung Merosot
-
London Mencekam, Warga Yahudi Jadi Korban Penusukan Brutal
-
Rayakan 10 tahun, Manga The Promised Neverland Siap Rilis One Shot Spesial
-
Merayakan Luka Tanpa Sensor: Catatan Patah Hati di Buku Arman Dhani
-
Erin Mantan Istri Andre Taulany Bantah Aniaya ART, Siap Polisikan Balik atas Dugaan Fitnah
-
Menggugat Kesadaran Sosial di Buku Malam Terakhir karya Leila S. Chudori
-
OKX Gandeng BlackRock & StanChart, Sulap Surat Utang AS Jadi Jaminan Kripto