SuaraSumedang.id - Sidang lanjutan proses gugatan cerai Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika terhadap suaminya, Dedi Mulyadi kembali digelar di Pengadilan Agama Purwakarta, pada Rabu (16/11/2022).
Pada sidang kelima itu, Anne Ratna Mustika tiba di Pengadilan Agama sekitar pukul 09.00 WIB dengan mengendarai mobil Pajero Sport.
Sementara itu, tak berselang lama anggota DPR RI Dedi Mulyadi tiba dengan menggunakan ojek online.
Keduanya pun langsung ke ruang mediasi di ruangan kaukus yang dipimpin oleh hakim mediator dan tampak tiga orang, sedangkan kuasa hukum Dedi Mulyadi menunggu di ruang tunggu Pengadilan Agama Purwakarta.
Sekitar 5 menit berjalan proses mediasi selesai, dilanjutkan keduanya ke ruang sidang utama di ruang Umar bin Khattab, dan dihadapkan dengan ketua majelis hakim Lia Yuliasih.
Proses sidang gugatan cerai itu berlangsung hingga pukul 09.35 WIB, dengan agenda masuk ke dalam materi gugatan.
Humas Pengadilan Agama Purwakarta, Asep Kustiwa mengatakan, gugatan cerai Ambu Anne sudah terdaftar di Pengadilan Agama.
"Register 1662/Pdt.G/2022/PA.PWK, penggugat atas nama Hj. Anne Ratna Mustika yang melawan tergugat atas nama H. Dedi Mulyadi," kata dia, Rabu lalu.
Dia menerangkan, sidang perdana gugatan cerai Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi sudah berlangsung pada 5 Oktober 2022 di Pengadilan Agama Purwakarta.(*)
Baca Juga: Temuan Baru di TKP Sekeluarga Tewas di Kalideres, Adanya Buku-Buku Ajaran Beberapa Agama
Artikel ini sebelumnya telah tayang di PurwasukaSuara.com: Sidang Gugat Cerai Kelima Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Parade Juara Arsenal Berujung Rusuh: 16 Ditangkap dan Satu Orang Ditikam
-
Canggihnya Ambulans Universitas Sanata Dharma, Multifungsi dan Bisa untuk Operasi Ringan
-
Harga Avtur Turun 10 Persen Mulai 1 Juni
-
Bank Indonesia Bongkar Penyebab Rupiah Terus Tertekan
-
Aksi Kriminal Cerdas ala Money Heist dalam Prekuel Terbaru Serial Berlin!
-
Muhammad Yusuf Ateh Resmi Jadi Komisaris Telkomsel, Perkuat Strategi 5G dan Transformasi Digital
-
Kemenperin Minta Kaji Ulang Kemasan Polos Produk Tembakau
-
Arsenal 1 Tendangan 24 Persen Penguasaan Bola, Sir Alex Ferguson: Tim yang Membosankan
-
Viral! Gegara Hal Ini Polisi Banting dan Seret Wanita Hamil, Suami Korban Ikut Dipukuli
-
Bisnis Logistik Ikut Kecipratan Berkah Pariwisata Bali