SuaraSumedang.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur telah menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan terhadap istrinya, Venna Melinda.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto mengatakan, penetapan Ferry Irawan sebagai tersangka dalam dugaan KDRT tersebut setelah melakukan gelar perkara.
Dirmanto mengungkapkan, pada Rabu (11/1/2023) kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah hotel di Kota Kediri.
"Kemarin sudah dilakukan gelar perkara, dan sudah ditetapkan bahwa saudara FI (Ferry Irawan) akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Dirmanto, pada Kamis (12/1/2023).
Polisi memeriksa sekitar enam orang saksi di Kediri, di antaranya 'housekeeping, 'front office', sejumlah pegawai hotel dan CCTV.
Dalam olah TKP tersebut, kata Dirmanto, polisi menemukan sejumlah barang bukti di antaranya sprei dan handuk yang ada bercak darahnya, serta mengambil sejumlah sampel darah.
"Sekali lagi, kemarin sudah dilakukan gelar perkara, dan dinyatakan oleh tim bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka," kata dia.
Selanjutnya, pada Kamis (12/1/2023) sambung Dirmanto, Polda Jatim akan melayangkan surat pemanggilan kepada FI agar datang pada hari Senin (16/1/2023) untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Ferry Irawan pun dijerat Pasal 44, dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga: 8 Potret Pernikahan Mewah Nex Carlos dan Vienesca Laurencia, Makanan yang Disajikan Jadi Sorotan
"Karena di situ secara singkat kami sampaikan ada kekerasan fisik maupun psikis," ucapnya.(*)
Sumber:ANTARA
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu Terdekat di Jakarta
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
Terkini
-
Tergiur Gaji Rp50 Juta, 3 Komika Jadi Tumbal Pesugihan di Film Warung Pocong
-
Selat Hormuz Membara, Bahlil Putar Haluan Impor Minyak ke Amerika
-
Pasuruan Dikepung Banjir dan Longsor, 4 Warga Luka-luka
-
Advokat Marcella Santoso Divonis 16 Tahun Penjara, Terbukti Suap Hakim Kasus CPO dan TPPU
-
THR 2026 PPPK Paruh Waktu Kapan Cair? Ini Ketentuan Resminya
-
Operasional Bus Listrik Diperluas, Infrastruktur Banjir Ikut Dibenahi
-
Ramadan di Tengah Budaya Konsumtif yang Tinggi
-
Timur Tengah Memanas, Pengamat Ungkap Alasan Koalasi Barat Berpikir Ulang Serang Iran
-
OJK Ungkap Banyak Masyarakat Masih Tertipu Pinjol Ilegal
-
Dompet Aman! 3 Provinsi Ini Beri Diskon dan Hapus Denda Pajak Motor Maret 2026