SuaraSumedang.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur telah menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan terhadap istrinya, Venna Melinda.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto mengatakan, penetapan Ferry Irawan sebagai tersangka dalam dugaan KDRT tersebut setelah melakukan gelar perkara.
Dirmanto mengungkapkan, pada Rabu (11/1/2023) kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah hotel di Kota Kediri.
"Kemarin sudah dilakukan gelar perkara, dan sudah ditetapkan bahwa saudara FI (Ferry Irawan) akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Dirmanto, pada Kamis (12/1/2023).
Polisi memeriksa sekitar enam orang saksi di Kediri, di antaranya 'housekeeping, 'front office', sejumlah pegawai hotel dan CCTV.
Dalam olah TKP tersebut, kata Dirmanto, polisi menemukan sejumlah barang bukti di antaranya sprei dan handuk yang ada bercak darahnya, serta mengambil sejumlah sampel darah.
"Sekali lagi, kemarin sudah dilakukan gelar perkara, dan dinyatakan oleh tim bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka," kata dia.
Selanjutnya, pada Kamis (12/1/2023) sambung Dirmanto, Polda Jatim akan melayangkan surat pemanggilan kepada FI agar datang pada hari Senin (16/1/2023) untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Ferry Irawan pun dijerat Pasal 44, dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga: 8 Potret Pernikahan Mewah Nex Carlos dan Vienesca Laurencia, Makanan yang Disajikan Jadi Sorotan
"Karena di situ secara singkat kami sampaikan ada kekerasan fisik maupun psikis," ucapnya.(*)
Sumber:ANTARA
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
- 3 HP Murah dengan Kamera Underwater Rp2 Jutaan, Cocok Buat Foto dan Video dalam Air
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Main di Kota Petir, Ini Jadwal Timnas Indonesia vs Vietnam dan Kamboja di Piala AFF 2026
-
3 Skin Tint Lokal untuk Kulit Sawo Matang, Lengkap dengan Shade Rekomendasinya
-
Lima Pejabat Tinggi Baru BGN Ditunjuk Langsung Presiden, Ini Nama-namanya
-
Teach You a Lesson: Drama Aksi Sekolah dengan Kritik Pedas Sistem Pendidikan
-
Kursi Prioritas Bukan Hadiah, Stasiun Cikoko Bukti Integrasi Itu Mungkin
-
Aspal Jalan Kebon Sirih Terus Rusak, DKI Akhirnya Ganti dengan Beton
-
Usai OTT, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Resmi Ditahan KPK
-
3 Rekomendasi Moisturizer untuk Mengecilkan Pori-Pori, Wajah Mulus dan Glowing
-
Di Balik Hibah Kapal Induk Italia, Ada Ambisi Kejar Tayang 5 Oktober yang Bisa Sedot Anggaran Jumbo
-
Resmi Pakai Rompi Oranye KPK, Bupati Lombok Barat Bungkam Soal 3 Perkara yang Menjeratnya