SuaraSumedang.id - Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak buka suara perihal tuntutan Jaksa.
Sebelumnya Jaksa telah menentukan tuntutan kepada Putri Chandrawathi dan Bharada E.
Tanggapan ini disampaikan Kamaruddin untuk menjawab pertanyaan dari Uya Kuya.
"Tuntutan dari Jaksa sudah ada tapi ada kemungkinan tidak Hakim yang akan menjadi penyelamat bagi yang mengaharapkan hukuman yang lebih pantas," tanya Uya Kuya.
Menurutnya usai tuntutan Jaksa, Hakim memiliki kewajiban moral untuk memberikan hukuman yang setimpal.
"Hakim punya kewajiban moral untuk memberikan hukuman yang setimpal sesuai perbuatannya," tuturnya dikutip dari YouTube Uya Kuya Kamis (19/1/23).
Dia menambahkan bahwa Hakim perlu mempertimbangkan keadilan bagi Bharada E.
"Khusunya buat PC, Ricky dan Kuat Maruf dan mempertimbangkan keadilan bagi Bharada E," sambungnya.
Kamaruddin sendiri mengaku tidak setuju jika Bharada E dituntut seberat itu.
Baca Juga: Nikita Mirzani Selain Sentil Bunda Corla Sebut Pakai Kokain: Narkoba Jangan Kekencangan
"Walaupun Bharada E melakukan dia telah mengaku dan menyesali perbuatan itu," ujarnya.
Terlebih pangkat Bharada adalah yang terendah sehingga tidak bisa menolak perintah Ferdy Sambo.
"Bharada itu pangkat terendah sementara pangkat dibawah Ferdy Sambo saja dia tidak berani menolak," tambahnya.
Kamaruddin juga meyakini dengan tuntutan Jaksa Emak-Emak setanah air tidak terima.
"Banyak yang menelepon saya dan menyatakan protes terhadap tuntutan Jaksa," pungkasnya.
Sumber: YouTube Uya Kuya
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Kronologi Kades Lumajang Diserang 15 Pria di Rumah Sendiri, Awalnya Bertamu Lalu Brutal
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Hasil Piala AFF U-17 2026: Tumbang dari Malaysia, Timnas Indonesia Wajib Kalahkan Vietnam
-
Dituntut 11 Tahun, Mantan Kepala Bank di BSD Hanya Divonis 1 Tahun Penjara
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Segera Tayang di Indonesia, 5 Alasan Film Horor Korea Salmokji Layak Dinantikan
-
Warga Karawang dan Bandung Dominasi Pelamar di Nyari Gawe, Ini Sebarannya!
-
Langgar Aturan BPOM? Penggunaan Visual Bayi di Pionir AMDK Menuai Polemik
-
Kontradiksi Efisiensi Pemerintah saat Ekonomi Lagi Susah