SuaraSumedang.id - Masih ramai, link download video Nesya viral 10 menit di Twitter, TikTok hingga Telegram diburu warganet diduga lakukan hal tak senonoh dengan pria di hotel, jangan sembarang unduh video viral yang berisi konten tindak asusila, ini bahayanya.
Nesya viral 10 menit beserta link download mediafire, menjadi salah satu keyword yang paling banyak di cari di google.
Video Nesya di media sosial masih ramai diperbincangkan. Dilansir dari Twitter, TikTok maupun Telegram, banyak yang membagikan video diduga Nesya dengan caption 'Nesya Viral' diduga melakukan tindakan tak senonoh dengan laki - laki di hotel.
Terbaru cuitan di twitter menyebut jika ada video Nesya yang beredar dengan durasi 10 menit.
"VIRAL NESYA TERBARU KASIHAN HARUS KEHILANGAN PERAWAN NYA FULL DURASI CEK LINK DI BIO DURASI 10 MENIT DI BAWAH PINK PERAWAN RUGI GA NONTON #SANGE_AAAAAAAAA #kebayamerahfull
#sange #tantesemokVIDIO #SANGE_AAAAAAAAVIRAL FULL ADA DI BIO KU" cuitan @RizalMu58337776 beberapa wkatu yang lalu di twitter.
Selain mengunggah cuitan itu, akun @RizalMu58337776 juga mengunggah video diduga Nesya dengan seorang laki - laki. Akan tetapi video yang diunggahnya hanyalah sebatas foto - foto saja.
Beberapa akun lain juga memberikan cuitan tentang Nesya viral. Diduga Nesya telah melakukan tindak asusila dengan seorang pria di hotel.
Nesya viral di TikTok adalah sosok selebgram atau seleb tiktok yang memiliki followers cuku banyak. Ia sering membuat konten video TikTok. Melansir dari akun @nesyaaast, gadis berkulit putih memiliki jumlah pengikut yang cukup banyak, yakni 4.8 M dan 71.9 M like.
Baca Juga: Shopee Kembali Normal, Pengguna Disarankan Lakukan Langkah Ini
Bahaya Akses dan Download Video dengan Konten Pornografi
Sebagai informasi bahwa ada undang - undang yang mengatur tentang konten atau video tindak asusila, sebagaimana termuat dalam UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan.
Adapun bunyi pasal 4 ayat 1 adalah sebagai berikut :
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat,
memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan,
Tag
Berita Terkait
-
Download Sakura School Simulator Versi 1.039.92 Ada Fitur Baru, Begini Cara Masukkan ID KodeGame Simulasi Ala Sekolah di Jepang
-
Link Nonton Drama China Flight to You Sub Indo Episode 1-39, Klik di Sini!
-
Link Nonton Emergency Declaration Sub Indo HD Full Movie, Klik di Sini!
-
Kebiasaan Menonton Video Porno, Ketua Remaja Masjid di Sleman Cabuli Rekannya di Masjid
-
Rocky Gerung Kepergok Dirangkul Wanita Saat Konser Dewa 19, Netizen Spill Sosok Cantik Ini
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu
-
KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa
-
Banyak Inovasi Mahasiswa Mandek di Kampus, Ini Caranya Supaya Bisa Jadi Bisnis
-
Dituduh Terima Uang dari Hanania Travel, Anisa Rahma dan Suami: Kami Malah Bayar Rp100 Juta!
-
Sepanjang Tahun 2025, Pertamina EP Cepu Torehkan Kinerja Moncer
-
Mengapa Pertamax Naik? Teddy Indra Wijaya Ungkap 3 Alasannya
-
Mahar Rp126 Ribu di Balik Jeruji: Kisah Haru Akad Nikah Tahanan Narkoba di Polres Pringsewu
-
Tak Terima Ditagih Utang, Kakak Beradik di Pringsewu Kompak Aniaya Korban
-
Triana ke Mahasiswa: Jangan Lupakan Reformasi Agraria, Tanpa Itu Indonesia Tak Akan Berubah
-
Tak Harus Daur Ulang, Merawat Barang Juga Bentuk Gaya Hidup Less Waste