SuaraSumedang.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan vonis hukuman mati pada Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Adapun vonis hukuman mati dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo, Majelis Hakim PN Jaksel menyebut, bahwa eks Kadiv Propam Polri itu terbukti secara sah, dan meyakinkan merencanakan pembunuhan.
"Ferdy Sambo telah terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagai mestinya," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso, dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (23/2/2023).
"Menjatuhkan (vonis kepada) terdakwa (Ferdy Sambo) dengan pidana mati," tambah Hakim.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo bersama istri, Putri Candrawathi serta kedua ajudannya, yakni Richard Eliezer (Bharada E), dan Ricky Rizal (Bripka RR) merencanakan pembunuhan.
Dalam kasus ini, Kuat Maruf yang merupakan sopir dan seorang asisten rumah tangga Sambo dan Putri pun menjadi terdakwa.
Ferdy Sambo disebut telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan terlibat dalam obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam pengusutan penyebab kematian Brigadir J, sehingga melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso menyampaikan hal-hal yang memberatkan suami dari Putri Candrawathi.
Baca Juga: Tok! Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati, Warganet Bersorak Ria
"Hal memberatkan," kata Hakim.
Ada sekitar 7 poin, sebagai berikut:
1. Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri, yang telah mengabdi selama tiga tahun.
2. Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.
3. Perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan di masyarakat.
4. Perbuatan terdawak tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini Kadiv Propam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Fakta Mitchell Baker: Sang Adik Bela Hong Kong, Sama-sama Gacor Bobol Lawan
-
Angkat Ritual Asli Banyuwangi, Sihir Tanah Kubur Tembus 57 Ribu Penonton di Hari Pertama
-
5 Rekomendasi Sunscreen Brightening Sesuai Review, Bikin Kulit Cerah dan Glowing Alami
-
Mitchell Baker Menggila, Persaingan Lini Depan Timnas Indonesia Panas, Ole Romeny Tersingkir?
-
Hasil Piala AFF 2026: Tiga Gol Mitchell Baker Bawa Indonesia Hajar Kamboja
-
Mitchell Baker Hattrick Timnas Indonesia Menang 5-1, Kenapa John Herdman Malah Kesal?
-
John Herdman Lebih Baik Dibanding Shin Tae-yong di Debut Piala AFF
-
4 Shio yang Paling Beruntung 28 Juli 2026: Masa Sulit Berakhir, Rezeki Datang
-
Review Buku Navigating Night, Kisah Hangat Keluarga Imigran
-
Harga Minyak Turun 8 Persen Usai Trump Ancam Iran: Pilih Damai atau Hancur Total?