/
Senin, 13 Februari 2023 | 16:27 WIB
Ferdy Sambo divonis hukuman mati empat hari usai perayaan ulang tahun yang ke-50 (Suara.com/Alfian Winanto)

SuaraSumedang.id - Kasus pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat oleh Ferdy Sambo akhirnya memasuki babak baru.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhi vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo.

Sekadar informasi, rupanya hukuman mati yang diterima Ferdy Sambo merupakan 'hadiah' ulang tahun pahit bagi Sambo. Suami Putri Candrawathi itu diketahui baru merayakan ulang tahun ke-50 tahun di dalam jeruji besi pada Kamis, 9 Februari 2023 lalu.

Di luar dugaan, Ferdy Sambo langsung diganjar hadiah hukuman mati usai empat hari berselang dari hari ulang tahunnya.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah melalukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

"Menjatuhkan pidana terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana mati," tegas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Lebih lanjut, suami Putri Candrawathi itu terbukti bersalah di persidangan telah merampas nyawa orang lain dengan terencana.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut, serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," lanjutnya.

Di lain sisi, Ferdy Sambo senditi sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga: Ibunda Brigadir J Menangis Saat Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati, Bagaimana Nasib Putri Candrawathi?

Sementara itu, keluarga Brigadir J menyambut dengan sukacita atas hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.(*)

Sumber: suara.com

Load More