SuaraSumedang.id - Kasus pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat oleh Ferdy Sambo akhirnya memasuki babak baru.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhi vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo.
Sekadar informasi, rupanya hukuman mati yang diterima Ferdy Sambo merupakan 'hadiah' ulang tahun pahit bagi Sambo. Suami Putri Candrawathi itu diketahui baru merayakan ulang tahun ke-50 tahun di dalam jeruji besi pada Kamis, 9 Februari 2023 lalu.
Di luar dugaan, Ferdy Sambo langsung diganjar hadiah hukuman mati usai empat hari berselang dari hari ulang tahunnya.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah melalukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
"Menjatuhkan pidana terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana mati," tegas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Lebih lanjut, suami Putri Candrawathi itu terbukti bersalah di persidangan telah merampas nyawa orang lain dengan terencana.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut, serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," lanjutnya.
Di lain sisi, Ferdy Sambo senditi sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sementara itu, keluarga Brigadir J menyambut dengan sukacita atas hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.(*)
Sumber: suara.com
Berita Terkait
-
Ibunda Brigadir J Menangis Saat Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati, Bagaimana Nasib Putri Candrawathi?
-
Tok! Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati
-
Tuntutan Jaksa pada Ferdy Sambo dan PC Dinilai Tak Setimpal, Kamaruddin Simanjuntak: Hakim Harus Lebih Berani
-
Soal Hukuman Bharada E Status Justice Collaborator, Mahfud MD: Secara Teori Bisa Bebas
-
Tanggapi Dugaan Pemerkosaan Putri Chandrawathi Oleh Brigadir J, Mahfud MD Beberkan Hal Ini
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Kejutan Kasus BJB! 5 Fakta KPK Buka Peluang Panggil Aura Kasih Terkait Aktivitas Ridwan Kamil
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Tol Padang-Pekanbaru Seksi Sicincin-Bukittinggi Butuh Rp 25,23 Triliun, Target Beroperasi 2031
-
Aditya Hoegeng Ungkap Kisah Eyang Meri: Di Belakang Orang Kuat Ada Orang Hebat
-
Sempat Direkrut, Ini Alasan Persis Lepas Clayton Da Silveira
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Arema FC Lepas Odivan Koerich Usai Evaluasi Paruh Musim Super League
-
Bojan Hodak: Dion Markx Masih Harus Adaptasi Bersama Persib
-
Bojan Hodak Pastikan Persib Tak akan Tambah Lagi Pemain Baru
-
Resmi Berseragam Persija, Mauricio Souza Ungkap Alasan Mauro Zijlstra Jadi Rekrutan Penting