SuaraSumedang.id – Simak ulasan berikut ini mengenai program Kartu Prakerja yang kini telah kembali dibuka untuk gelombang 50.
Kalian bisa gunakan link www.prakerja.go.id untuk daftar program Kartu Prakerja gelombang 50 tahun 2023.
Namun penting juga mengetahui syarat, dan cara mendafar supaya bisa lolos verifikasi hingga mendapatkan Kartu Prakerja di gelombang 50 ini.
Tenang saja kalian bisa temukan semuanya pada artikel ini, tepatnya akan diulas dibawah ini.
Syarat Pendaftaran Program Kartu prakerja Gelombang 50
1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan E-KTP
2. Berusia diatas 18 tahun
3. Tidak menempuh pendidikan bangku sekolah maupun kuliah
4. Belum bekerja dan sedang mencari pekerjaan atau terkena PHK
Baca Juga: PKS Klaim Banyak Partai Melamar Masuk Koalisi Perubahan, Syaratnya Ketua Umum Jadi Cawapres Anies
5. Bukan penerima bantuan sosial.
6. Dalam satu KK kartu Keluarga maksimal 2 NIK yang bisa menerima Kartu Prakerja
Untuk pendaftaran kalian bisa menggunakan www.prakerja.go.id setelah mengunjungi silakan buat akun anda dengan mengikuti permintaan pengisian kolom mulai dengan memasukkan alamat email, NIK, KK, nomor HP yang bisa dihubungi dan ikuti semua perintah yang diminta dalam website tersebut.
Sebagai informasi tambahan, dilansir dari laman resmi Kartu Prakerja, bantuan insentif untuk gelombang 50 ini akan diberikan secara bertahap 8 kali.
1. Biaya pelatihan Rp1 Juta akan diberikan sebanyak satu kali.
2. Insentif setelah pelatihan Rp600.000 yang akan diberikan bertahap 4 kali
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
Ayah Bunga Zainal Meninggal, Ahok Kirim Karangan Bunga Duka Cita
-
Ekonomi Indonesia Melesat 5,61 Persen saat Rupiah Pecahkan Rekor Terlemah
-
40 Kode Redeem FC Mobile Aktif 5 Mei 2026, Hadiah Pemain MLS hingga Gems Gratis
-
Ditahan Imbang Everton, Pep Guardiola Pasrah Soal Perburuan Gelar Juara
-
Pertukaran Mata Uang dengan China dan Jepang Jadi Strategi Jaga Nilai Tukar Rupiah
-
5 Sepatu Running Lokal Rp200 Ribuan Terbaik, Kualitas Juara Bukan Barang Abal-abal