SuaraSumedang.id – Pengadilan Agama Bandung angkat bicara soal perceraian Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa. Pihak Pengadilan Agama mengungkapkan bahwa akta cerai sudah diambil oleh kedua belah pihak.
Dilansir kanal YouTube Intens Investigasi pada Sabtu (25/3/2023), pihak Pengadilan Agama Bandung Asep M. Ali Nuron mengatakan bahwa terkait perceraian antara Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa memang benar adanya dan putusan perceraian dilangsungkan pada akhir Desember 2022.
“Diputusnya itu di akhir Desember,” kata Asep, dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi pada (25/3/2023).
Dalam keterangannya tersebut Asep juga mengungkapkan bahwa akta cerai pun sudah diambil oleh kedua belah pihak.
“Menurut data di kami sudah diambil dua-duanya,” ungkap Asep.
Lebih lanjut, Asep mengatakan bahwa pihaknya tidak tahu persis mengenai isi dari tuntutan perceraian itu apakah ada tuntutan mengenai hak asuh anak atau tidak.
“Saya tidak tahu persis saat diajukan itu ada atau engga, karena memang itu termasuk isi di dalamnya,” katanya.
Meski demikian diungkap, namun belum ada informasi detail mengenai perceraian antara sepupu Raffi Ahmad, yakni Alshad Ahmad dengan sang mantan kekasih Nissa Asyifa.
Asep menuturkan bahwa informasi secara detail itu tidak bisa disampaikan, kecuali telah mendapatkan izin dari pihak yang bersangkutan.
Baca Juga: Sosok Ini Selain Sebut Tiara Andini Kecewa dengan Alshad Ahmad Juga Terawang Bocorkan Hal Ini
“Tidak bisa disampaikan secara detail, kecuali ada izin dari yang bersangkutan,” tutur Asep. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Prediksi Prancis vs Irak: Singa Mesopotamia Janjikan Perlawanan Sengit
-
Kata-kata Salah Bikin Timnas Mesir Cetak Rekor Piala Dunia 2026
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Rangkaian Skincare Viva untuk Remaja Atasi Masalah Kulit di Masa Pubertas
-
Berpisah, Bangkok United Tak Perpanjang Kontrak Pratama Arhan
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Proses Veneer Gigi di Damessa dari Awal hingga Selesai