SUARA SUMEDANG – Sebagai muslim tentu menjadi kewajiban untuk menunaikan ibadah puasa Ramadhan.
Ibadah Puasa Ramadhan bukan hanya soal menahan makan dan minum mulai dari terbitnya fajar hingga waktu maghrib tiba, melainkan juga harus menahan nafsu.
Maka bagi pasangan suami istri sekalipun dilarang untuk melakukan hubungan intim atau berjimak pada saat puasa Ramadhan lantaran hukumnya haram.
Lantas bagaimana kewajiban pasangan suami istri yang telah melakukannya pada saat puasa Ramadhan?
Dalam hal ini Buya Yahya turut menjelaskan dalam kajiannya yang diunggah di channel YouTube Al-Bahjah TV.
"Hal yang membatalkan puasa (salah satunya) adalah bersenggama meskipun tidak keluar mani. Juga keluar mani walaupun tidak bersenggama, keduanya dilakukan dengan sengaja dan sadar," ujar Buya Yahya, dikutip pada Minggu (16/4/2023).
"Jadi kalau ada suami istri berhubungan badan di bulan Ramadhan dan dia sadar, maka puasanya batal dan dia kena hukuman," sambungnya.
Dilansir dari islam.nu.or.id jika pasutri dengan sengaja melakukan hubungan intim pada saat puasa Ramadhan maka diwajibkan untuk menjalankan kafarat besar atau denda.
"Memerdekakan budak. Kalau nggak ada, puasa dua bulan berturut-turut," tutur Buya Yahya. "'Wah, sebulan ada dia kebobolan, apalagi dua bulan'. Kalau enggak mampu dua bulan berturut-turut, kasih makan orang fakir 60 mud."
Baca Juga: Jalur Fungsional Tol Cisumdawu Dibuka Mulai H-6 Lebaran 2023
Namun ada pengecualian jika pasangan suami istri ini lupa kalau mereka sedang puasa Ramadhan, hal ini turut dijelaskan juga oleh Buya Yahya sebagai berikut.
"Kalau hubungan suami istri tidak sadar dan tidak ingat, maka tidak batal. Contoh, misalnya ada suami istri punya jadwal bercinta setelah salat subuh. Hari pertama puasa hubungan sama istri, setelah selesai baru ingat lagi puasa. Maka jawabannya rizki itu, gak batal puasanya," ungkap Buya Yahya.
Akan tetapi Buya Yahya kemudian mengingatkan dan mewanti-wanti supaya jangan berpura-pura lupa. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Kronologi Warga OKU Diserang Beruang saat Sadap Karet, Sempat Duel hingga Luka Parah
-
Gencarkan Sport Diplomacy, Erick Thohir dianugerahi KWP Awards 2026
-
Malaysia Bungkam Timnas Indonesia U-17, Shukor Adan Puji Kedewasaan Lini Belakang
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
6 Penumpang Helikopter PK-CFX Ditemukan Tewas di Hutan Sekadau
-
Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita
-
Revolusi Pertanian dari Desa, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Sabet KWP Awards 2026
-
5 Fakta Mengejutkan Skandal Dugaan Pelecehan Seksual di Grup Chat Mahasiswa IPB
-
Lebih dari 10 Pelaku Diburu! Polisi Ungkap Perkembangan Kasus Kades Lumajang Diserang
-
Kredibilitas Jadi Kunci, Ini Alasan Memilih Pengembang Properti Tak Bisa Sembarangan