Suara.com - Dalam sholat Idul Fitri ada tujuh takbir yang dibaca oleh umat Islam yang juga disela-sela dengan doa. Sementara sholat jenazah pun memiliki gerakan takbir di dalamnya. Memang tujuan dan niat antara sholat Hari Raya Idul Fitri dan sholat jenazah jelas berbeda. Namun perlu dipahami perbedaan takbir sholat Idul Fitri dan sholat jenazah lebih jelasnya.
Praktik sholat Idul Fitri ini memiliki kesamaan dalam pelaksanaannya, di bagian membaca takbir dan disela-sela dengan doa ini. Namun, ada perbedaan takbir sholat Idul Fitri dan sholat jenazah. Sudah tahukah Anda apa perbedaannya?
Misalnya bagaimana kalau seorang makmum terlambat mengikuti takbir dalam sholat idul fitri dan sholat jenazah, apa yang harus dilakukannya? Buya Yahya memberikan keterangan yang jelas mengenai perbedaan takbir sholat Idul Fitri dan sholat jenazah ini.
Takbir dalam sholat idul fitri yang wajib hanya satu kali selebihnya, yakni takbir sampai ke tujuh saat shalat idul fitri merupakan sunnah.
"Karena itu sunah maka ketika Anda ketinggalan dari Imam, misalnya Imam sudah takbir sudah takbir ke berapa, setelah Anda takbir, imam diam karena sudah selesai hak takbir yang banyak tadi, maka Anda tidak perlu menambah lagi, karena itu sunnah," kata Buya Yahya.
Supaya penjelasan mengenai takbir ini semakin jelas dan mudah diingat para jamaah. Buya Yahya menunjukkan perbedaan takbir sholat Idul Fitri dan sholat Jenazah. Jika dalam shalat idul fitri, bacaan takbir keenam sampai ketujuh adalah sunnah, bacaan takbir memiliki hukum berbeda ketika jamaah ikut melaksanakan shalat jenazah.
Takbir dalam sholat Jenazah itu memiliki hukum wajib. Sehingga jika tidak dilakukan takbir, shalat jenazah kita menjadi tidak sah. Ada empat takbir dalam shalat jenazah dan ini hukumnya wajib.
"Kalau takbir dalam sholat jenazah, takbir itu adalah rukun, kalau tidak takbir tidak sah shalat jenazahnya. Anda makmum masbuk ketinggalan takbir, maka harus ditambahkan tiga lagi. Karena dalam shalat jenazah hukumnya wajib takbir itu," kata Buya Yahya.
Dengan demikian jika kamu ikut melaksanakan sholat jenazah dan terlambat mengikuti imam, kamu harus melanjutkan takbirmu sendiri sesuai dengan rukun sholat jenazah.
Baca Juga: Tak Sengaja Tertidur Saat Tarawih, Apakah Membatalkan Salat? Begini Kata Buya Yahya
Sedangkan jika terlambat mengikuti imam melafalkan takbir saat sholat idul fitri, kamu tidak punya kewajiban untuk melafalkan takbir sebanyak tujuh kali karena hukumnya sunnah.
Demikian itu penjelasan perbedaan takbir sholat idul fitri dan sholat jenazah yang dapat disimak kembali dalam channel Al-Bahjah TV berjudul "Makmum Masbuk pada Sholat Idul Fitri." Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Tak Sengaja Tertidur Saat Tarawih, Apakah Membatalkan Salat? Begini Kata Buya Yahya
-
Makmum Ketinggalan Sholat Idul Fitri 1 Rakaat, Takbirnya Bagaimana? Ini Jawaban Buya Yahya
-
Bagaimana Aturan Shalat Jamak dan Qadha Saat Tengah di Perjalanan Mudik? Ini Penjelasan Buya Yahya
-
Dibongkar Buya Yahya, Ini Ciri-ciri Umat Islam Mendapat Lailatul Qadar di Bulan Ramadhan, Anda Termasuk?
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
KPK Beberkan Peran Rudy Tanoesoedibjo di Dugaan Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Justru Bersikap Begini!
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!