/
Rabu, 14 September 2022 | 12:32 WIB
Ilustrasi angkot (Suara.com)

Kenaikan harga BBM berbuntut pada penyesuaian tarif angkot terbaru yang baru saja disepakati beberapa waktu lalu. Dinas Perhubungan Surabaya menargetkan Peraturan Wali kota (Perwali) mengenai kenaikan tarif angkot ini dapat diselesaikan pada bulan Oktober.

Kepala bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Sunoto memaparkan hasil rapat sesuai usulan Organda Surabaya bahwa tarif angkot baru yang semula Rp5.000 akan naik menjadi Rp.6.500 per 15 kilometer.

Kenaikan tarif angkot tersebut didasarkan pada perhitungan biaya operasional kendaraan. Menurut Sunoto, besarnya kenaikan tarif angkot yang diusulkan oleh Organda Surabaya masih dalam tahap wajar.

Sebelumnya, tarif angkot diatur dalam Perwali Nomor 76 Tahun 2014 dan belum mengalami perubahan karena harga BBM naik turun. Sedangkan saat ini, kenaikan harga BBM terbilang signifikan sebanyak 31,5 persen, sehingga perlu adanya Perwali baru.

Perubahan Perwali tersebut ditargetkan bisa diterapkan secara resmi mulai awal bulan Oktober mendatang. Kendati demikian, pada praktiknya sudah ada beberapa sopir angkot yang menaikkan tarif karena sudah terdampak kenaikan harga BBM.

Sonhaji selaku Ketua DPC Organda Surabaya juga mendesak supaya kebijakan mengenai penyesuaian tarif angkot tersebut bisa segera diterapkan. Organda Surabaya sendiri mulai mengusulkan kenaikan tarif angkit semenjak kenaikan harga BBM,.

Kebijakan penyesuaian tarif angkot ini harus diambil agar angkutan kota Surabaya tetap bisa berjalan. Apalagi sebelumnya angkot sudah mulai sepi karena terdampak pandemi. Apabila tidak ada penyesuaian tarif pasca kenaikan harga BBM, maka angkot bisa terancam punah.

Load More