Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat mengamankan dua orang tersangka berinisial RC dan DL terkait kasus pengedaran uang palsu dengan memberikan pinjaman terhadap korbannya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin, Selasa, mengatakan mulanya ketika seorang warga Kudus, Jawa Tengah berinisial RP melaporkan kejadian penipuan yang dialaminya.
Kejadian bermula saat RP hendak meminjam uang sebesar Rp5 miliar untuk membuka usaha.
RP kemudian bertemu dengan RC yang sebelumnya telah dia kenal untuk menanyai soal pinjaman uang.
RC mengaku memiliki kenalan peminjaman uang. Lalu, RC memperkenalkan RP dengan DL dan JK yang mengaku bisa meminjamkan uang.
"Namun korban (RP) harus memberikan administrasi sebesar 10 persen dari total jumlah pinjaman Rp5 miliar," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin saat konferensi kasus di Jakarta.
Namun untuk mempermudah pencairan uang tersebut, Komarudin juga mengatakan pelaku memberikan persyaratan tetapi korban hanya punya Rp100 juta sebagai syarat memperlancar proses pinjaman.
Dalam hal ini, pelaku hanya bisa memberikan pinjaman sebesar Rp 2 Miliar.
"Korban bertemu DL, lalu menyerahkan satu tas berisi uang dan korban memberikan Rp100 juta cash terhadap pelaku," ungkapnya.
Baca Juga: Review Anime Fugou Keiji: Detektif Kaya dengan Anggaran Unlimited
Setelah itu, korban pun membuka tasnya dan menghitung uang tersebut ternyata nominalnya tidak sesuai dan tak sampai Rp2 miliar. Kemudian korban melaporkan hal itu ke Polres Metro Jakarta Pusat.
"Setelah kami dalami ternyata uang yang diberikan pelaku ini bukan uang asli atau bukan uang sesuai dengan pecahan Rp100 ribu," imbuhnya.
Komarudin beserta jajarannya bertindak untuk mengungkap kasus penipuan sekaligus dugaan pengedaran uang palsu tersebut.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita uang yang menyerupai asli senilai 2,8 miliar.
"Ada 280 ikat, dimana satu ikat senilai Rp10 juta, berarti totalnya 2,8 miliar," katanya.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk mengidentifikasi keaslian uang tersebut.
Atas perbuatannya, untuk sementara para pelaku dijerat pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Prediksi Spanyol vs Arab Saudi: Head to Head, Susunan Pemain, dan Fakta Menarik
-
6 Fakta Tuntutan Mati Terdakwa Ririn, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang
-
Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Novel Haru-Biru, Dua Kisah Menyentuh tentang Cinta dan Pengorbanan
-
5 Foundation Stick 'Dupe' Dior yang Bikin Wajah Auto Mulus, Harga Mulai Rp40 Ribuan