Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang, membuat Polri menetapkan enam orang tersangka.
Tidak berhenti disitu saja, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebut jumlah tersangka dalam perkara tersebut dimungkinkan bertambah.
"Kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah, baik pelaku pelanggar etik, maupun pelaku terkait pelanggaran pidana, tim saat ini masih terus bekerja," ucapnya, Jumat (7/10/2022).
Listyo Sigit menjelaskan, keenam tersangka tersebut yakni Direktur Utama PT. Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris, Security Officer, Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Deputi Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan Deputi Danki 3 Brimob Polda Jatim, dan Kasat Samaptha Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi.
"Para tersangka tersebut, disangka Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan juga Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 Tentang Keolahragaan," jelasnya.
Sebagai informasi, dalam konferensi pres di Polresta Malang Kota, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebutkan, Dirut PT. LIB merupakan orang yang bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi yang layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion itu (Kanjuruhan), persyaratan layak fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.
Sementara Abdul Haris, yang merupakan pelaksana dan koordinator penyelenggara pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB, ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton di stadion.
Selanjutnya Security officer, tidak membuat dokumen penilaian risiko, dan bertanggung jawab untuk dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan, dan telah memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden.
Selanjutnya Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata. Namun, tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan.
Baca Juga: Ditolak Berkali-kali Oleh Ayu Ting Ting, Sahrul Gunawan: 'Jangan Jodoh-jodohin Gue Lagi'
Sementara Deputi Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan Deputi Danki 3 Brimob Polda Jatim, dan Kasat Samaptha Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi adalah orang yang memberi perintah kepada anggotanya di lapangan untuk melakukan penembakan gas air mata pada saat terjadi kericuhan setelah pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Contraflow Diterapkan di Tol Jakarta - Cikampek Siang Ini
-
Jadwal Ganjil Genap Jakarta, One Way dan Contraflow Pascalebaran 2026
-
Strategi Sukses Lewati Macet Arus Balik 2026: Jangan Cuma Modal Google Maps!
-
Refleksi Lebaran: Satukan Keluarga atau Ajang Validasi Sosial?
-
Polemik Status Warga Negara Dean James Masuk Laporan KNVB
-
7 HP Harga Rp2 Jutaan dengan Kamera Terbaik dan RAM Besar untuk Multitasking
-
Bank Buka Mulai Kapan Setelah Lebaran 2026? Ini Jadwal Lengkapnya
-
Ramai THR Ameena dari Kris Dayanti dan Ashanty, Netizen Malah Pertanyakan Jatah dari Gen Halilintar
-
Jepang Krisis Energi karena Perang AS - Israel vs Iran, Cadangan BBM Mulai Dilepas
-
Cetak Sejarah di Moto3, Veda Ega Pratama Dapat 'Saweran' Mobil dari Keluarga Haji Isam