Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang, membuat Polri menetapkan enam orang tersangka.
Tidak berhenti disitu saja, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebut jumlah tersangka dalam perkara tersebut dimungkinkan bertambah.
"Kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah, baik pelaku pelanggar etik, maupun pelaku terkait pelanggaran pidana, tim saat ini masih terus bekerja," ucapnya, Jumat (7/10/2022).
Listyo Sigit menjelaskan, keenam tersangka tersebut yakni Direktur Utama PT. Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris, Security Officer, Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Deputi Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan Deputi Danki 3 Brimob Polda Jatim, dan Kasat Samaptha Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi.
"Para tersangka tersebut, disangka Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan juga Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 Tentang Keolahragaan," jelasnya.
Sebagai informasi, dalam konferensi pres di Polresta Malang Kota, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebutkan, Dirut PT. LIB merupakan orang yang bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi yang layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion itu (Kanjuruhan), persyaratan layak fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.
Sementara Abdul Haris, yang merupakan pelaksana dan koordinator penyelenggara pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB, ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton di stadion.
Selanjutnya Security officer, tidak membuat dokumen penilaian risiko, dan bertanggung jawab untuk dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan, dan telah memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden.
Selanjutnya Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata. Namun, tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan.
Baca Juga: Ditolak Berkali-kali Oleh Ayu Ting Ting, Sahrul Gunawan: 'Jangan Jodoh-jodohin Gue Lagi'
Sementara Deputi Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan Deputi Danki 3 Brimob Polda Jatim, dan Kasat Samaptha Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi adalah orang yang memberi perintah kepada anggotanya di lapangan untuk melakukan penembakan gas air mata pada saat terjadi kericuhan setelah pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Rp4,6 Miliar Digelontorkan, Mesin Produksi Susu di DIY Diduga Tak Pernah Berfungsi
-
DPRD Sulsel Minta Proyek PSEL Makassar Dihentikan
-
Choi Minho SHINee Pamer Teknologi AI Rumah Pintar yang Makin Personal Milik LG
-
Mourinho Minta Real Madrid Bajak Fernandez, Los Blancos Tak Sanggup Bayar
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Nekat Palsukan Tanda Tangan Demi Bantuan Pompa Air, Karier Politik Kader PDIP Selayar Tamat
-
Bukan Sekadar Taktik Pochettino! AI Kunci Sukses Timnas AS di Piala Dunia 2026
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M