TANTRUM - Sebanyak 1.071 pemilih baru tambahan didata oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung periode Mei 2022.
Jumlah itu merupakan bagian dari 1.787.141 pemilih keseluruhan yang ditetapkan pada rapat koordinasi daftar pemilih bekelanjutan.
"Rinciannya pemilih laki-laki berjumlah 889.159 dan pemilih perempuan berjumlah 897.982," ujar Sunarti, Ketua KPU Kota Bandung ditulis Selasa, 7 Juni 2022.
Menurut Sunarti seluruh pemilih itu merupakan warga negara Indonesia yang tersebar di 30 kecamatan di Kota Bandung.
Sunarti mengatakan rekapitulasi jumlah pemilih ini berpedoman kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
"Dalam penyelenggaraan PDPB KPU kabupatenn dan kota berkewajiban melakukan pengawasan terhadap pengolahan dan pengelolaan data pribadi, melindungi dan menjaga kerahasiaan data pribadi," kata Sunarti.
Selain itu pengelolaan, pengamanan dan penyajian data pemilih berskala kabupaten dan kota wajib dilakukan.
Sama halnya dengan penyampaian laporan PDPB tingkat kabupaten dan kota kepada KPU Provinsi.
"Menindaklanjuti laporan dan pengaduan masyarakat dan menindaklanjuti hasil pengawasan Bawaslu kabupaten dan kota atas PDPB. Itu amanat PKPU Nomor 6 Tahun 2021," ungkap Sunarti.
Bagi warga Kota Bandung segera yang ingin memastikan data diri dan keluarga terdaftar dalam daftar pemilih, dapat mengeceknya di portal https://lindungihakmu.kpu.go.id atau unduh aplikasi Lindungi Hakmu Mobile di smartphone.
Apabila belum terdaftar, ada perubahan data atau ada yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) sampaikan tanggapan dan masukannya ke KPU Kota bandung.
Caranya dengan datang langsung ke Kantor KPU Kota bandung Jalan Soekarno Hatta 260 Buah Batu Bandung atau klik di link https://linktr.ee/PDPB.Bandungkota.
"Mewujudkan daftar Pemilih yang komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, dan pelindungan data pribadi selalu diupayakan optimal oleh KPU Kota Bandung dalam setiap proses PDPB," tukas Suharti.
Berita Terkait
-
Lautan Eceng Gondok Selimuti Permukaan Sungai Citarum
-
Beckham Putra Dicaci Maki Fans Saat Bela Timnas Indonesia, Bintang Sassuolo Ikut Buka Suara
-
Disperindag Gelar WIITEX 2026: Perkuat Posisi Produk Teh, Kopi, dan Kakao Jabar di Pasar Global
-
Jadwal Persib Bandung dan Borneo FC di ASEAN Club Championship 2026/2027
-
Persib Kena Tikung, Shin Tae-yong: Mariano Peralta Sudah Dikontrak Persija Jakarta
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
Terkini
-
Aktor Muzakki Ramdhan Dianiaya di Toilet Mal, Wajah Didorong ke Tembok hingga Bibir Berdarah
-
Tembus Perempat Final, Ana/Trias Berambisi Juara Australian Open 2026
-
Aura Tegang Warnai Latihan Terbuka Timnas Iran di Tijuana, Ada Apa?
-
Penuhi Nazar, Jamaah Haji Asal Kabupaten Semarang ini Jalan Kaki dari Asrama Haji Donohudan Boyolali
-
Pertamax Naik Rp16.250, Dirut Pertamina Ngaku Tetap Pertimbangkan Daya Beli Masyarakat!
-
Tiga Gunung Api di Maluku Utara dan NTT Meletus Pagi Ini
-
Melesat ke Posisi Top 10, Debut Teach You a Lesson Langsung Rajai Netflix
-
4 Mobil Harga ala Motor Aerox, Mesin Badak Cocok untuk Kendaraan Pertama: Simak Saran Pakar
-
Opsi Jual Terbuka, Harga Buyback Emas Antan Melonjak Jadi Rp2,45 Juta/Gram
-
Persulit Usulan Gelar Pahlawan HB II, Trah Sultan Gugat UU Gelar dan Tanda Jasa ke MK