TANTRUM - Rumah Nikita Mirzani digeledah polisi dari Polresta Serang Kota. Asisten Nikita Mirzani, Mail yang berada di rumah memberikan keterangan, polisi tiba sekira pukul 11.30 WIB.
Mereka membawa surat penggeledahan satu barang di kediaman sang artis kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Ini mendadak, karena polres Serang kota suka bikin surprise. Katanya mau sita iPad, nah kalau sudah dapat mau pulang," kata Mail di halaman rumah, dicuplik dari Suara.com, Kamis, 14 Juli 2022.
Mail menerangkan, penyitaan iPad Nikita Mirzani dilakukan di kamar sang artis. Lebih dari satu orang yang bahkan masuk ke tempat pribadi bintang film Comic 8 tersebut.
"Masuk ke kamar dan sudah disita sama ibu Polwan yang baik," terang Mail.
Mail tidak mengetahui apa yang membuat polisi melakukan penggeledahan. Saat disinggung apakah ini terkait laporan Dito Mahendra, ia meminta awak media bertanya langsung pada polisi.
"Nggak ngerti, soalnya bilangnya penggeledahan doang," ucap asisten Nikita Mirzani ini.
Sayangnya, polisi bungkam ditanya media mengenai kedatangan mereka dan tindakan penggeledahan.
Sebelum terjadi penggeledahan, rumah Nikita Mirzani sempat didatangi polisi dari Polresta Serang Kota untuk penjemputan paksa.
Baca Juga: PS Glow Menang Gugatan Sengketa Merek Dagang, MS Glow Diminta Berhenti Produksi
Aksi ini terkait dengan laporan Dito Mahendra, pacar Nindy Ayunda terkait pencemaran nama baik.
Status bintang film Nenek Gayung itu berdasarkan keterangan dari Kejaksaan Negeri Serang telah jadi tersangka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
Terkini
-
Dirikan Brand Minyak Telon, Alumni Geografi UGM Berhasil Pasarkan Produk hingga Asia Tenggara
-
Skuad Meksiko di Piala Dunia 2026, Kombinasi Magis Guillermo Ochoa dan Ketajaman Raul Jimenez
-
Purbaya Ungkap Fungsi dan Tugas Baru OJK di RUU P2SK, Ini Rinciannya
-
Berapa Lama Menumbuhkan Rambut Pakai Minyak Kemiri? Ini Penjelasan dan Faktanya
-
Suzuki V-Strom 250SX Libas Jalur Ekstrem Bali Dari Savana Tianyar Hingga Black Lava
-
Kecepatan Shuttlecock Jadi Pembeda, Jafar/Felisha Revans Wakil Korea di Indonesia Open 2026
-
Adu Argumen di Sidang, SF Hariyanto ke Abdul Wahid: Siapa Bapak Rupanya?
-
15 Jam Geledah Kantor BGN, Kejagung Bawa Satu Kotak Kontainer Diduga Barang Bukti
-
Sulitnya Cari Parkir di Malang, Siapa yang Harus Berbenah?
-
Debut Timnas Uzbekistan di Piala Dunia 2026, Ujian Berat Cannavaro di Grup Neraka