TANTRUM - Warga Jawa Barat menunggak pajak kendaraan? Jangan khawatir. Saat ini sedang ada program pemutihan pajak kendaraan 2022 yang berlaku untuk seluruh wilayah Jawa Barat, termasuk Kota Bandung. Program ini diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar mulai 1 Juli hingga 31 Agustus mendatang.
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana melalui Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 088-Bapenda/2022 tanggal 14 Juli 2022 mendukung penuh program tersebut dan mengajak masyarakat Kota Bandung untuk memanfaatkannya.
"Guna kelancaran dan suksesnya program Gubernur dimaksud sebagai upaya akselerasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), untuk dapat memanfaatkan Program Pengurangan dan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang akan diberikan dari tanggal 1 Juli 2022 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022," tulis surat edaran tersebut.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung selama dua bulan ini, memiliki banyak keuntungan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat seperti:
1. Pembebasan sanksi administrasi berupa denda PKB
Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran.
2. Pembebasan tarif progresif bagi pokok tunggakan PKB yang melakukan Bea Balik Nama
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.
3. Pembebasan pokok tunggakan PKB tahun ke-5
Baca Juga: Sering Wara-Wiri di Podcast, Warganet Sebut Nathalie Holscher Pamer Aib untuk Tenar
Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
4. Pemberian apresiasi kepada Wajib Pajak yang taat membayar PKB berupa pengurangan sebagian pokok PKB bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PKB sebelum jatuh tempo masa pajak
Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:
a. Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2 persen;
b. Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4 persen;
c. Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6 persen;
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Jadwal Hari Tasyrik: Larangan Puasa, Dalil dan Anjuran Amalan Usai Iduladha
-
Garudayaksa FC Dirumorkan Bakal Datangkan 2 Pemain Berlabel Timnas Indonesia
-
Kamis Beruntung, 4 Shio Paling Hoki dan Panen Cuan pada 28 Mei 2026
-
Terpopuler: Harga Tunggangan Prabowo di Paris, 5 Motor Jarak Jauh Paling Irit
-
Terpopuler: Hukum Kurban Pakai Uang Negara, Rekomendasi AC Panasonic 1/2 PK
-
4 Zodiak Paling Beruntung pada 28 Mei 2026: Banjir Rezeki Akhir Bulan!
-
Polemik Kurban 1.098 Sapi dari APBN Rp100 Miliar: Uang Presiden atau Rakyat?
-
Crystal Palace Juara Liga Conference 2025/26 Usai Tekuk Rayo Vallecano
-
Vinicius Junior Tegaskan Ingin Seumur Hidup di Real Madrid
-
Barcelona Datangkan Anthony Gordon dari Newcastle United