TANTRUM – Pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat mulai mengungkap keterangan fakta baru yang berbeda dari versi awal. Salah satunya fakta yang berasal dari pengakuan Bharada E atau Richard Eliezer.
Bharada E kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia membuka kronologi insiden yang menimpa Brigadir J, berdasarkan pengalamannya langsung di tempat kejadian perkara atau TKP.
Melalui kesaksian, sang Bhayangkara Dua tersebut perlahan memberikan titik terang terhadap meninggalnya Brigadir J pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu di kediaman atasannya, eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Tidak ada baku tembak
Melalui kuasa hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin, disampaikan bahwa tidak ada baku tembak antara dirinya dengan Brigadir J, sehingga berbeda dengan keterangan yang dirilis ke publik sebelumnya.
"Kalau informasi tidak ada baku tembak. Pengakuan dia tidak ada baku tembak," ucap Muhammad Boerhanuddin selaku pengacara Bharada E, Senin (8/8/2022).
Baku tembak hanya sebagai alibi
Menurut pengakuan Bharada E, baku tembak hanya sekadar alibi. Sebab, senjata pistol berjenis HS-9 milik mendiang Brigadir J sengaja ditembakan ke tembok untuk merekayasa seolah-olah ada 'adu menembak' di antara kedua anggota kepolisian itu.
Sang pengacara Bharada E juga menyampaikan kesaksian kliennya mengenai pistol milik Brigadir J. Pistol itu disebut Bharada E digunakan untuk membuat luka di jari tangan kanan Brigadir J.
Baca Juga: Lupakan Kekalahan Memalukan di Markas Borneo FC, Persib Bandung Bersiap Hadapi PSIS Semarang
"Jadi senjata almarhum yang tewas tersebut (Brigadir J) dipakai untuk tembak jari kanan itu," lanjut Boerhanuddin.
Tak hanya tangan Brigadir J yang jadi sasaran, dinding dan langit-langit rumah TKP yakni rumah Ferdy Sambo juga ditembaki untuk membuat lokasi seperti bekas baku tembak.
"Menembak itu dinding arah-arah itunya," lanjut Boerhanuddin lagi.
Bharada E mengaku diperintah atasan
Lebih lanjut, Bharada E mengaku bahwa dirinya menerima perintah dari atasan untuk menembakkan.
"Dari BAP (berita acara pemeriksaan), dan keterangan kepada kuasa hukum, dia (Bharada E) mendapat tekanan dapat perintah untuk menembak itu saja," ungkap Boerhanuddin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pameran Foto "Perisai Tunas" Soroti Perlindungan Anak di Ruang Digital
-
Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB
-
BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026
-
AFC Ajax Boyong Marc-Andre ter Stegen, Maarten Paes Dibuang?
-
Duka Mendalam Klub Juara Liga Champions untuk Korban Gempa Venezuela
-
Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2
-
Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel