/
Selasa, 09 Agustus 2022 | 07:04 WIB
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E ((Suara.com/Alfian Winsnto))

TANTRUM – Pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat mulai mengungkap keterangan fakta baru yang berbeda dari versi awal. Salah satunya fakta yang berasal dari pengakuan Bharada E atau Richard Eliezer.

Bharada E kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia membuka kronologi insiden yang menimpa Brigadir J, berdasarkan pengalamannya langsung di tempat kejadian perkara atau TKP.

Melalui kesaksian, sang Bhayangkara Dua tersebut perlahan memberikan titik terang terhadap meninggalnya Brigadir J pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu di kediaman atasannya, eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Tidak ada baku tembak

Melalui kuasa hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin, disampaikan bahwa tidak ada baku tembak antara dirinya dengan Brigadir J, sehingga berbeda dengan keterangan yang dirilis ke publik sebelumnya.

"Kalau informasi tidak ada baku tembak. Pengakuan dia tidak ada baku tembak," ucap Muhammad Boerhanuddin selaku pengacara Bharada E, Senin (8/8/2022).

Baku tembak hanya sebagai alibi

Menurut pengakuan Bharada E, baku tembak hanya sekadar alibi. Sebab, senjata pistol berjenis HS-9 milik mendiang Brigadir J sengaja ditembakan ke tembok untuk merekayasa seolah-olah ada 'adu menembak' di antara kedua anggota kepolisian itu.

Sang pengacara Bharada E juga menyampaikan kesaksian kliennya mengenai pistol milik Brigadir J. Pistol itu disebut Bharada E digunakan untuk membuat luka di jari tangan kanan Brigadir J.

Baca Juga: Lupakan Kekalahan Memalukan di Markas Borneo FC, Persib Bandung Bersiap Hadapi PSIS Semarang

"Jadi senjata almarhum yang tewas tersebut (Brigadir J) dipakai untuk tembak jari kanan itu," lanjut Boerhanuddin.

Tak hanya tangan Brigadir J yang jadi sasaran, dinding dan langit-langit rumah TKP yakni rumah Ferdy Sambo juga ditembaki untuk membuat lokasi seperti bekas baku tembak.

"Menembak itu dinding arah-arah itunya," lanjut Boerhanuddin lagi.

Bharada E mengaku diperintah atasan

Lebih lanjut, Bharada E mengaku bahwa dirinya menerima perintah dari atasan untuk menembakkan.

"Dari BAP (berita acara pemeriksaan), dan keterangan kepada kuasa hukum, dia (Bharada E) mendapat tekanan dapat perintah untuk menembak itu saja," ungkap Boerhanuddin.

Load More