TANTRUM – Pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat mulai mengungkap keterangan fakta baru yang berbeda dari versi awal. Salah satunya fakta yang berasal dari pengakuan Bharada E atau Richard Eliezer.
Bharada E kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia membuka kronologi insiden yang menimpa Brigadir J, berdasarkan pengalamannya langsung di tempat kejadian perkara atau TKP.
Melalui kesaksian, sang Bhayangkara Dua tersebut perlahan memberikan titik terang terhadap meninggalnya Brigadir J pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu di kediaman atasannya, eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Tidak ada baku tembak
Melalui kuasa hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin, disampaikan bahwa tidak ada baku tembak antara dirinya dengan Brigadir J, sehingga berbeda dengan keterangan yang dirilis ke publik sebelumnya.
"Kalau informasi tidak ada baku tembak. Pengakuan dia tidak ada baku tembak," ucap Muhammad Boerhanuddin selaku pengacara Bharada E, Senin (8/8/2022).
Baku tembak hanya sebagai alibi
Menurut pengakuan Bharada E, baku tembak hanya sekadar alibi. Sebab, senjata pistol berjenis HS-9 milik mendiang Brigadir J sengaja ditembakan ke tembok untuk merekayasa seolah-olah ada 'adu menembak' di antara kedua anggota kepolisian itu.
Sang pengacara Bharada E juga menyampaikan kesaksian kliennya mengenai pistol milik Brigadir J. Pistol itu disebut Bharada E digunakan untuk membuat luka di jari tangan kanan Brigadir J.
Baca Juga: Lupakan Kekalahan Memalukan di Markas Borneo FC, Persib Bandung Bersiap Hadapi PSIS Semarang
"Jadi senjata almarhum yang tewas tersebut (Brigadir J) dipakai untuk tembak jari kanan itu," lanjut Boerhanuddin.
Tak hanya tangan Brigadir J yang jadi sasaran, dinding dan langit-langit rumah TKP yakni rumah Ferdy Sambo juga ditembaki untuk membuat lokasi seperti bekas baku tembak.
"Menembak itu dinding arah-arah itunya," lanjut Boerhanuddin lagi.
Bharada E mengaku diperintah atasan
Lebih lanjut, Bharada E mengaku bahwa dirinya menerima perintah dari atasan untuk menembakkan.
"Dari BAP (berita acara pemeriksaan), dan keterangan kepada kuasa hukum, dia (Bharada E) mendapat tekanan dapat perintah untuk menembak itu saja," ungkap Boerhanuddin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Kejutan Kasus BJB! 5 Fakta KPK Buka Peluang Panggil Aura Kasih Terkait Aktivitas Ridwan Kamil
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Tol Padang-Pekanbaru Seksi Sicincin-Bukittinggi Butuh Rp 25,23 Triliun, Target Beroperasi 2031
-
Aditya Hoegeng Ungkap Kisah Eyang Meri: Di Belakang Orang Kuat Ada Orang Hebat
-
Sempat Direkrut, Ini Alasan Persis Lepas Clayton Da Silveira
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Arema FC Lepas Odivan Koerich Usai Evaluasi Paruh Musim Super League
-
Bojan Hodak: Dion Markx Masih Harus Adaptasi Bersama Persib
-
Bojan Hodak Pastikan Persib Tak akan Tambah Lagi Pemain Baru
-
Resmi Berseragam Persija, Mauricio Souza Ungkap Alasan Mauro Zijlstra Jadi Rekrutan Penting