TANTRUM - Industri kripto terus menunjukan peningkatan yang signifikan di Tanah Air. Jumlah investor atau pembeli juga tercatat bahkan lebih banyak dari pasar saham.
Padahal kripto baru muncul pada 2020 sedangkan saham sudah lama dikenal di Indonesia sebagai instrumen investasi puluhan tahun lalu.
Data per Juni 2022, jumlah investor pasar saham tercatat mencapai 9,1 juta, sedangkan di pasar kripto tercatat 15,1 juta.
Sementara nilai transaksi pasar saham tercatat Rp 3.302,9 triliun dan kripto sudah mencapai Rp 854,9 triliun per 2021.
"Padahal risiko di pasar kripto ini tinggi dan dipakai sebagai alat untuk melakukan investasi. Tidak ada yang salah, tetapi ini artinya harus betul-betul diperhatikan dengan sangat baik," ungkap Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suhasil Nazara, di Jakarta, Kamis (19/8).
Ia menilai diperlukan perlindungan yang cukup agar masyarakat menganggap bahwa pasar kripto merupakan alternatif tempat melakukan investasi di samping saham.
Selain itu, risiko yang ada dan sebagainya perlu dicermati dan diatur sedemikian rupa agar tidak menjerumuskan masyarakat.
Suhasil mencontohkan, pada saat stablecoin Terra (LUNA) mengalami crash, banyak masyarakat yang terkena imbasnya. Hal tersebut membuktikan adanya volatilitas yang tinggi bahkan untuk jenis aset kripto yang dianggap lebih stabil.
"Terra termasuk sesuatu yang diusahakan stabil karena ada algoritmanya, apalagi jika terjadi pada jenis kripto lain yang tidak memiliki mekanisme algoritma stabil sama sekali," katanya.
Baca Juga: Manga And Yet, You Are So Sweet Diangkat ke Layar Lebar
Dengan tingkat volatilitas aset kripto yang tinggi, perlunya kecukupan kerangka pengaturan dan pengawasan yang memadai untuk melindungi investor.
"Dan aturan tersebut rencananya akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK)," ujarnya.
Teranyar, Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Terdapat 383 aset kripto yang masuk dalam daftar tersebut.
Peraturan ini sekaligus mencabut Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020. Dalam aturan sebelumnya hanya mencantumkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Pertama di Dunia! Malaysia Robek-robek Perjanjian Dagang dengan AS, Indonesia?
-
Analisis Militer: Iran Pakai Strategi 'Vietnam Kedua' yang Bikin AS Putus Asa
-
Amerika Serikat Akhirnya Akui 200 Tentara Jadi Korban Rudal Kiamat Iran
-
6 Fakta Kecelakaan Bus Haryanto Tabrak 5 Mobil Pemudik di Tol Batang
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
Terkini
-
Perang di Timur Tengah, BI Tahan Suku Bunga Biar Rupiah Makin Kuat
-
Sindikat Uang Palsu Rp12 Miliar di Cirebon Digulung Polisi, Sasar Peredaran Jelang Lebaran 2026
-
Seni Memahami Uang di Buku The Psychology of Money
-
Lebaran Belum Lengkap Kalau Belum Ada Nastar di Meja
-
PB XIV Purboyo Bagikan Sembako dan Fitrah Rp14.000 ke Abdi Dalem, Ini Maknanya
-
Arus Mudik H-4 Idulfitri, 100 Ribu Orang Sudah Berangkat dari Stasiun Gambir
-
4 Rekomendasi Foundation SPF untuk Makeup Lebaran agar Wajah Tetap Terlindungi
-
Bukan Sekadar Statistik, Popularitas Jadi Kunci Pemain Tembus Skuad IBL All-Star 2026
-
Manga Fashion 'Bless' Resmi Dapat Adaptasi Anime oleh Studio A-1 Pictures
-
Link Live Streaming Peluncuran POCO X8 Pro Series, HP Midrange dengan 'Spek Dewa'