TANTRUM - Industri kripto terus menunjukan peningkatan yang signifikan di Tanah Air. Jumlah investor atau pembeli juga tercatat bahkan lebih banyak dari pasar saham.
Padahal kripto baru muncul pada 2020 sedangkan saham sudah lama dikenal di Indonesia sebagai instrumen investasi puluhan tahun lalu.
Data per Juni 2022, jumlah investor pasar saham tercatat mencapai 9,1 juta, sedangkan di pasar kripto tercatat 15,1 juta.
Sementara nilai transaksi pasar saham tercatat Rp 3.302,9 triliun dan kripto sudah mencapai Rp 854,9 triliun per 2021.
"Padahal risiko di pasar kripto ini tinggi dan dipakai sebagai alat untuk melakukan investasi. Tidak ada yang salah, tetapi ini artinya harus betul-betul diperhatikan dengan sangat baik," ungkap Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suhasil Nazara, di Jakarta, Kamis (19/8).
Ia menilai diperlukan perlindungan yang cukup agar masyarakat menganggap bahwa pasar kripto merupakan alternatif tempat melakukan investasi di samping saham.
Selain itu, risiko yang ada dan sebagainya perlu dicermati dan diatur sedemikian rupa agar tidak menjerumuskan masyarakat.
Suhasil mencontohkan, pada saat stablecoin Terra (LUNA) mengalami crash, banyak masyarakat yang terkena imbasnya. Hal tersebut membuktikan adanya volatilitas yang tinggi bahkan untuk jenis aset kripto yang dianggap lebih stabil.
"Terra termasuk sesuatu yang diusahakan stabil karena ada algoritmanya, apalagi jika terjadi pada jenis kripto lain yang tidak memiliki mekanisme algoritma stabil sama sekali," katanya.
Baca Juga: Manga And Yet, You Are So Sweet Diangkat ke Layar Lebar
Dengan tingkat volatilitas aset kripto yang tinggi, perlunya kecukupan kerangka pengaturan dan pengawasan yang memadai untuk melindungi investor.
"Dan aturan tersebut rencananya akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK)," ujarnya.
Teranyar, Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Terdapat 383 aset kripto yang masuk dalam daftar tersebut.
Peraturan ini sekaligus mencabut Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020. Dalam aturan sebelumnya hanya mencantumkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Bocor Sebelum Waktunya, Inikah Penampakan 'Fortuner Baru' Berdesain Agresif SUV Masa Depan Toyota?
-
Belanda Gagal Menang di Laga Perdana Piala Dunia 2026, Virgil van Dijk Kritik Aturan Baru FIFA
-
D.O. EXO Konfirmasi Comeback Solo, Album Baru Dijadwalkan Rilis Agustus
-
The Little Sister: Ketika Iman dan Jati Diri Terjebak dalam Konflik yang Tak Terucapkan
-
Laptop Murah Rasa Premium, 5 Pilihan Terbaik untuk Mahasiswa
-
Daftar Lengkap Nomor Help Desk SPMB 2026 di 45 SMP Negeri Medan
-
Bagaimana agar Flek Hitam di Wajah Cepat Mengelupas? Ini Cara yang Disarankan Ahli Kulit
-
Review The Smashing Machine: Kisah Nyata Paling Emosional di Ring MMA Dunia
-
Deschamps: Prancis Bukan Favorit, Spanyol yang Bakal Juara Piala Dunia 2026
-
Tinggalkan AS, Winger Timnas Indonesia Adrian Wibowo Resmi Hijrah ke Eropa