TANTRUM - Kuota Pertalite dan Solar Subsidi yang disediakan pemerintah diklaim sudah sekarat. Untuk itu pemerintah harusnya sudah segera melakukan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM).
Menurut Abra Talattov, ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), aturan pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar subsidi dapat segera dijalankan.
Pemerintah harus segera menerbitkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM termasuk juga petunjuk teknis pembelian BBM bersubsidi dan penugasan.
Adanya revisi tersebut, paling tidak pemerintah mempunyai payung hukum tetap yang dapat melarang kelompok golongan kaya dalam menenggak BBM Pertalite.
Apalagi berdasarkan data bahwa sebesar 70% pembeli Pertalite adalah kendaraan roda empat pribadi.
"Nah ini yang sebenarnya bisa dilarang mobil itu beli Pertalite, jadi yang boleh beli Pertalite adalah motor dan kendaraan roda empat untuk transportasi umum logistik pangan jadi efeknya inflasi gak terlalu besar," ujar Abra dicuplik dari CNBC Indonesia, Jumat, 2 September 2022.
Lebih lanjut, Abra menyebut dengan pemerintah membatasi menjual BBM ke mobil pribadi, maka pemerintah dapat menghemat 70% kuota yang tadinya tidak tepat sasaran tersebut.
Namun, kalau pun Pertalite masih memerlukan tambahan kuota, setidaknya tambahannya tidak akan sebesar 5 juta kilo liter (KL) dari kuota tahun ini 23 juta KL.
"Itu solusi jangka pendek yang bisa dilakukan cuma nanti tantangannya adalah memastikan di SPBU-SPBU bagaimana caranya supaya mobil itu benar benar gak bisa mengisi Pertalite harus ada pengawasannya," kata dia.
Baca Juga: PMI Sampaikan Ketahan Pangan Nasional dan Progres Gedung PYCH Langsung ke Jokowi
Sebelumnya, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting membeberkan penyaluran BBM jenis Pertalite hingga Juli saja misalnya sudah mencapai 16,8 juta kilo liter (KL).
Artinya, kuota hingga akhir tahun hanya tersisa 6,2 juta KL dari kuota yang ditetapkan sebesar 23 juta KL.
"Harapannya bisa segera diimplementasikan QR Code untuk pengendalian BBM," ujar Irto kepada CNBC Indonesia, Kamis (18/8/2022).
Lebih lanjut, Irto mengatakan bahwa pihaknya secara intens terus berkomunikasi dengan pemerintah. Utamanya membahas mengenai implementasi dari pembatasan tersebut.
Namun ia belum dapat memastikan secara rinci kapan waktu pembatasan itu dapat berjalan.
"Kita terus koordinasi dengan regulator," katanya.
Sementara, untuk Solar subsidi hingga Juli 2022 sudah mencapai 9,9 juta kilo liter (KL) dari kuota tahun ini sebesar 14,91 juta KL. Dengan begitu, maka sisa kuota Solar subsidi hingga Juni tinggal 5,01 juta KL.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Prediksi Prancis vs Irak: Singa Mesopotamia Janjikan Perlawanan Sengit
-
Kata-kata Salah Bikin Timnas Mesir Cetak Rekor Piala Dunia 2026
-
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Bahan Baku Plastik Jadi 0%
-
Rangkaian Skincare Viva untuk Remaja Atasi Masalah Kulit di Masa Pubertas
-
Berpisah, Bangkok United Tak Perpanjang Kontrak Pratama Arhan
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Proses Veneer Gigi di Damessa dari Awal hingga Selesai