TANTRUM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai memproses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 bagi pekerja/buruh pada Jumat malam, 9 September 2022.
Sebagaimana pelaksanaan BSU pada tahun-tahun sebelumnya, BSU 2022 juga dicairkan secara bertahap.
"Alhamdulillah, malam ini (Jumat) kami telah memproses pencairan dana BSU tahap pertama bagi 4,36 juta orang pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp2,61 triliun," kata Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, dalam siaran persnya, Sabtu, 10 September 2022.
Ia mengatakan, dana tersebut diteruskan kepada Bank Himbara selaku bank penyalur melalui KPPN untuk selanjutnya disalurkan kepada para penerima BSU tahap pertama.
Para penerima BSU tahap pertama dapat mengecek di rekening Himbara masing-masing dan mengambil dana BSU secara bertahap mulai Senin, 12 September 2022.
"Insyaallah dana BSU Rp600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan sesuai operasional Bank Himbara. Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya," ucapnya.
Anwar menegaskan, diperlukan proses verifikasi, validasi, dan pemadanan data sesuai dengan kriteria yang diatur pada Permenaker BSU 2022 sebagai upaya untuk menjaga ketepatan sasaran dan akuntabilitas.
Kemnaker telah menerima 5,09 juta data calon penerima BSU 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan. Data tersebut kemudian dilakukan verifikasi, validasi, dan pemadanan data sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU.
Setelah dilakukan proses tersebut, terdapat 4,36 juta orang pekerja/buruh yang dapat menerima BSU di tahap pertama.
Baca Juga: SBY Bicara Tentang Geopolitik Global dan Presidensi G20 Era Jokowi
"Kami memahami BSU 2022 sangat ditunggu oleh pekerja/buruh, namun selain cepat kami juga harus menjaga prinsip ketepatan sasaran dan akuntabilitas dari progam ini. Saya berterima kasih kepada para pekerja/buruh yang telah sabar menunggu pencairan BSU 2022," ungkapnya.
Lebih lanjut, Anwar menginfokan masyarakat dapat mengakses berbagai informasi terkait BSU, termasuk pengecekan status penyaluran, melalui kanal bsu.kemnaker.go.id.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Harapan Pelatih Mozambik: Ingin Reuni dengan Timnas Indonesia di Portugal, Spanyol, dan Maroko
-
Budi Gunadi Sadikin Gelarnya Apa? Menkes yang Diisukan Jadi Menkeu
-
Serangan AS ke Iran, Gelombang Ledakan Terjadi di Kota Jask dan Kouhe Mobarakeh Hingga Pulau Qeshm
-
Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut
-
Harga Pertamax Terbang, Publik Meradang: Begini Cara Daftar Subsidi Tepat MyPertamina
-
Vonis Kasus Andrie Yunus Digelar Hari Ini, Nasib Empat Anggota BAIS TNI Akan Ditentukan
-
Hajar Mozambik, John Herdman Samai Prestasi Shin Tae-yong di Timnas Indonesia
-
Namanya Muncul di Sidang Korupsi Bea Cukai, Raffi Ahmad: Sudah Biasa Difitnah
-
4 Sepeda Listrik dengan Jarak Tempuh hingga 60 Km, Bantu Hemat Biaya Bensin
-
Pertamax Naik, Ini Update Harga Pertalite Hari Ini 10 Juni 2026