TANTRUM - Enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, resmi ditetapkan. Penetapan tersangka itu diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam gelar konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10/2022) malam.
Perlu diketahui, tragedy Kanjuruhan menewaskan lebih dari 100 orang. Peristiwa berdarah ini terjadi di dalam stadion usai pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya, 1 Oktober 2022.
Penetapan tersangka dilakukan usai tim investigasi bentukan Polri melakukan serangkaian penyidikan.
"Ada enam tersangka," ujar Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Keenam tersangka itu adalah AHL (Ahmad Hadian Lukita) selaku Dirut LIB, AH panpel, SS security officer. Kemudian ada Wahy SS selaku Kabag Ops Polres Malang, H Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim dan DSA selaku Samaptha Polres Malang.
Kapolri menjelaskan, tim investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi. Dari jumlah itu, di antaranya sebanyak 31 personel Polri.
Berdasarkan data terkini, jumlah korban luka hingga meninggal dunia akibat tragedi Kanjuruhan mencapai 574 orang. Sebanyak 131 korban meninggal dunia. Dari data tersebut, ada 377 korban luka sudah dipulangkan dan masih ada 66 orang yang dirawat. Para korban luka dirawat di 25 rumah sakit yang berada di Malang Raya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.
Dalam Keppres 19/2022 itu, presiden memberikan TGIPF sejumlah tugas untuk mengungkap Tragedi Kanjuruhan.
Baca Juga: AHY Akan Bertemu Anies Setelah NasDem Berikan Tiket Capres
Tugasnya mencari, menemukan, dan mengungkap fakta dengan didukung data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan pada peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.
Kemudian melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pertandingan sepak bola antara Tim Arema yang berhadapan dengan Tim Persebaya.
"Termasuk prosedur pengamanan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sebagai panduan agar tidak terjadi peristiwa serupa pada pertandingan sepak bola yang lain," demikian yang tertera dalam Keppres 19/2022 yang dikutip Suara.com, Kamis (6/10/2022).
Peristiwa yang turut menewaskan perempuan dan anak-anak tersebut bukan bebtrokan massal antarsuporter sepak bola. Sebab dalam pertandingan ini penonton yang diperbolehkan hadir hanya Aremania. Sementara penonton Persebaya tidak hadir di satadion sesuai aturan.
Peristiwa bermula ketika suporter Arema turun ke lapangan karena tidak terima tim kesayangannya kalah atas tim tamu. Polisi berusaha menghalau massa. Dalam upaya ini, polisi menembakkan gas air mata.
Banyak korban tewas yang kehabisan napas, berdesak-desakan, dan terinjak-injak. Sementara pintu stadion masih dalam kondisi tertutup.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Berada di Polda Sumsel, Bupati Edison Dijadwalkan Dibawa ke Jakarta Besok Pagi usai OTT KPK
-
BRI Salurkan Rp9,21 Triliun Kredit Perumahan, Tertinggi Secara Nasional
-
Dukung Program Perumahan Nasional, Penyaluran KPP BRI Tembus Rp9,21 Triliun
-
BRI Jadi Penyalur Terbesar Kredit Program Perumahan Nasional, Realisasi Rp9,21 Triliun
-
BRI Perkuat Akses Keuangan di 5 Pulau Halmahera Selatan Lewat Teras Kapal
-
BRI Salurkan KUR Rp2,5 Miliar untuk Masyarakat Pesisir Halmahera Selatan Lewat Teras Kapal
-
BRI Didukung 705 Agen BRILink untuk Perluas Layanan di Halmahera Selatan
-
BRI Melayarkan Bank ke Laut, Teras Kapal Jangkau 27 Pulau di Indonesia
-
BRI Layani 216 Warga Suku Bajo dan Dorong Ekonomi Pesisir di Maluku Utara
-
Geger Video Pesta LGBT di Karawang: Ini 6 Fakta dan Desakan MUI Terkait THM Tak Berizin