/
Jum'at, 14 Oktober 2022 | 10:43 WIB
Gas air mata dilarang penggunaannya dalam Stadion Kanjuruhan (SuaraSulsel.id - Istimewa)

TANTRUM - Tragedi Kanjuruhan membuat sepak bola Indonesia berbenah. Termasuk kelayakan tempat pertandingan yang tengah dilakukan audit oleh Kementerian Pekerjaa nUmum. 

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyampaikan terdapat tujuh rekomendasi hasil audit Stadion Kanjuruhan yang dilakukan oleh Tim Evaluasi Teknis Keandalan Stadion Kanjuruhan.

“Hasil evaluasi tim ada tujuh rekomendasi. Tiga di antaranya berhubungan langsung dengan kejadian kecelakaan," katanya.

Ia memaparkan, secara keseluruhan tujuh rekomendasi itu akan gunakan untuk kriteria terkait tugas dari Presiden untuk merehap dan merenovasi total Stadion Kanjuruhan ini.

Tujuh rekomendasi tersebut meliputi tangga tribun, pintu stadion, pintu darurat, penerangan, fasilitas toilet, pagar pembatas, dan perimeter bangunan utama.

Pertama mengenai tangga tribun, terutama tribun ekonomi yang biasanya tidak ada tangga langsung ke tempat duduk penonton.

Kedua, pintu stadion tidak ada jarak dengan anak tangga yang elevasi terlalu curam.

Ketiga tidak ada pintu darurat, yang ada hanya pintu service yang tidak bisa diakses oleh penonton di tribun..

Sementara empat rekomendasi lainnya terkait dengan penerangan, kamar kecil, perimeter bangunan utama stadion dengan area parkir dan pagar pembatas.

Baca Juga: Bela Timnas Indonesia Layaknya Bermain Untuk Jerman dan Inggris! Jordi Amat Sudah Tak Sabar

“Setelah ditetapkannya tujuh rekomendasi ini, Kementerian PUPR akan mendesain ulang Stadion Kanjuruhan untuk dilakukan rehab total sehingga lebih bermanfaat dan terhindar dari musibah serupa,” ujarnya.

Proses pengerjaan redesain Stadion Kanjuruhan dapat diselesaikan antara 3 hingga 4 bulan dan dapat dimulai konstruksinya pada tahun 2023. Selain itu, akan dibangun monumen untuk mengenang para korban tragedi Kanjuruhan

Evaluasi teknis untuk Stadion Kanjuruhan dilakukan oleh Komite Keandalan Bangunan Gedung (KKBG) yang terdiri dari para pakar/ahli struktur bangunan, arsitektur, mechanical, electrical, plumbing (MEP), dan ahli mitigasi risiko kebakaran, serta unsur pemerintah.

Load More