TANTRUM - Pengadilan Negeri Bandung menyatakan lahan Kebun Binatang Bandung milik Pemkot Bandung. Putusan ini berdasarkan sidang perdata di PN Bandung, Rabu 2 November 2022.
Putusan sidang disampaikan Hakim Ketua, Yohanes Purnomo Adi dengan hakim anggota Riyanto Aloysiusi dan Asep Sumirat Danaatmaja.
Terkait putusan itu, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengaku bersyukur. Pasalnya, putusan itu dapat menjadi dasar hukum bagi Pemkot Bandung. Ia pun memastikan akan menghormati putusan hukum yang telah diambil hakim.
"Pemkot Bandung selalu patuh dan taat terhadap setiap putusan hukum. Kami akan mengikutinya sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Yana.
Sementara dalam hasil Sidang Putusan Perdata No. 402/Pdt.G/2021/PN.Bdg, beberapa pertimbangan hakim yang tercatat antara lain bukti-bukti yang diajukan Pemkot Bandung serta lampiran gambarnya menunjukkan lokasi tanah yang dibeli oleh Gemente Bandoeng berada di kawasan Kebun Binatang Bandung.
Pemkot Bandung dapat menunjukan bukti pembelian atas tanah Kebun Binatang (TI-1 a s.d T I-1m).
Selain itu, sejarah panjang Kebun Binatang Bandung serta pendapat ahli sejarah Dr. Leli Yulifar, membuktikan bahwa tanah Kebun Binatang Bandung dahulu dibeli oleh Pemerintah Belanda, dan semula berdiri perkumpulan pencinta hewan pada 1933 serta Yayasan Tamansari Margasatwa sejak 1957.
Selanjutnya, Pemkot Bandung memanfaatkan tanah Kebun Binatang untuk kepentingan umum dengan menyewakan kepada yayasan sejak tahun 1970. Dalam hal ini, saksi H. Iyan permah mengukur tanah Kebun Binatang sejak tahun 1970 untuk pelaksanaan sewa.
Berdasarkan bukti surat keterangan Camat Coblong, lokasi yang diklaim penggugat tidak tercatat namanya pada Buku C. Adapun persilnya berlokasi di Dago Atas, bukan lokasi Kebon Binatang.
Baca Juga: Job Fair 2022 di Bandung Diikuti 40 Perusahaan dan Siapkan 4.000 Lowongan Kerja
Di sisi lain, keterangan ahli Prof Nurhasan Ismail menyebutkan, pembeli dalam pengikatan jual beli belum dapat dianggap dan bertindak sebagai pemilik karena pengikatan baru sebatas niat atau janji untuk suatu saat di kemudian hari melakukan transaksi jual beli.
Sedangkan jual beli baru sah apabila dalam akta jual beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Dalam putusan tersebut, Pemkot Bandung dinyatakan sebagai pemilik berwenang memasang plang di tanah Kebun Binatang Bandung.
Selanjutnya, BPN berwenang melakukan pengukuran atas permintaan Pemkot Bandung karena tanah tersebut merupakan milik Pemkot Bandung.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!