BPOM kemudian bergerak lebih maju. Berdasarkan kajian BPOM dengan tim pakar, kemudian disepakati untuk menurunkan batas migrasi BPA menjadi 0,05 ppm. “Tapi ini masih berupa draf hasil kajian, regulasi yang ada saat ini masih 0,6 bpj,” katanya.
Sebagai upaya melindungi masyarakat, BPOM sudah menginisiai revisi Peraturan BPOM No. 31/2018 tentang Label Pangan Olahan. “Poinnya antara lain, air minum dalam kemasan (AMDK) galon polikarbonat wajib mencantumkan label tulisan ”Berpotensi Mengandung BPA,” kata Yeni.
Saat yang sama, Idham Arsyad dari Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) menjelaskan, kapasitas produksi air minum kemasan 30 milyar liter per tahun, setengahnya berupa kemasan galon. 65% dikuasai market leader, 25% perusahaan menengah, dan sisanya 10% pemain kecil. “Kini, paling tidak jumlah galon yang beredar antara 30-40 juta buah di Indonesia dan lebih 90% adalah galon polikarbonat.”
Merespon penolakan pelabelan BPA yang dilakukan BPOM untuk melindungi konsumen, Gapmmi menawarkan alternatif penggunaan kemasan galon polietilena tereftalat (PET). “Tak perlu ditutupi, di pasaran kini juga telah banyak ditemui galon PET itu juga bisa guna ulang. Dan sebetulnya industri bisa menghemat Rp. 1,5 Trilyun per tahun, apabila beralih ke galon returnable PET. Karena harga galon guna ulang PET 50% lebih murah dibanding galon polikarbonat,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Masih Diselidiki, Polisi Sebut Video Viral Prostitusi Anak Bukan di Lokasari
-
Mantan Perwira Tinggi TNI: Memberantas Begal Itu Bukan Tupoksi TNI, Itu Tupoksi Kepolisian!
-
Polytron Luxia R5 Resmi Meluncur, Laptop Murah Diotaki Ryzen 5 dengan RAM Upgrade hingga 32GB
-
UNDIP Global Classroom Bahas Transformasi Budaya Newsroom di Era Digital
-
Surah Yasin Full Arab dan Latin untuk Malam Jumat
-
Ada Miracle of Bern, Ini 8 Comeback Gila yang Terjadi di Piala Dunia
-
Benjamin Sesko Sebut Zlatan Ibrahimovic Jadi Inspirasi Sejak Kecil
-
Penampakan Samsung Galaxy A27 Terbaru: Snapdragon Gantikan Exynos, Ultrawide Downgrade
-
Sejarah! Saddil Ramdani Jadi Pemain Pertama dari Pulau Muna Juara Liga Indonesia
-
Geger Pulau di Lingga Kepri Dijual Online Seharga Rp65 Miliar