/
Rabu, 09 November 2022 | 22:17 WIB
Sampah galon isi ulang (ISTIMEWA)

BPOM kemudian bergerak lebih maju. Berdasarkan kajian BPOM dengan tim pakar, kemudian  disepakati untuk menurunkan batas migrasi BPA menjadi 0,05 ppm. “Tapi ini masih berupa draf hasil kajian, regulasi yang ada saat ini masih 0,6 bpj,” katanya.

Sebagai upaya melindungi masyarakat, BPOM sudah menginisiai revisi Peraturan BPOM No. 31/2018 tentang Label Pangan Olahan. “Poinnya antara lain, air minum dalam kemasan (AMDK) galon polikarbonat wajib mencantumkan label tulisan ”Berpotensi Mengandung BPA,” kata Yeni.

Saat yang sama, Idham Arsyad dari Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) menjelaskan, kapasitas produksi air minum kemasan 30 milyar liter per tahun, setengahnya berupa kemasan galon. 65% dikuasai market leader, 25% perusahaan menengah, dan sisanya 10% pemain kecil. “Kini, paling tidak jumlah galon yang beredar antara 30-40 juta buah di Indonesia dan lebih 90% adalah galon polikarbonat.”

Merespon penolakan pelabelan BPA yang dilakukan BPOM untuk melindungi konsumen, Gapmmi menawarkan alternatif penggunaan kemasan galon polietilena tereftalat (PET). “Tak perlu ditutupi, di pasaran kini juga telah banyak ditemui galon PET itu juga bisa guna ulang. Dan sebetulnya industri bisa menghemat Rp. 1,5 Trilyun per tahun, apabila beralih ke galon returnable PET. Karena harga galon guna ulang PET 50% lebih murah dibanding galon polikarbonat,” ujarnya.

Load More