News / Nasional
Kamis, 28 Mei 2026 | 15:55 WIB
Anggota Komisi I dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin. [Suara.com]
Baca 10 detik
  • Mayjen Purn TB Hasanuddin menyatakan bahwa pemberantasan begal di Jakarta bukanlah tugas pokok dan fungsi utama TNI.
  • TNI hanya boleh membantu Polri menangani begal jika ada permintaan resmi dengan koordinasi yang sangat komprehensif.
  • Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik pengerahan batalyon tempur Kodam Jaya karena berpotensi menggerus semangat reformasi sektor keamanan negara.

Suara.com - Mantan Perwira Tinggi TNI, Mayjen Purn TB Hasanuddin memberikan respons soal Kodam Jaya mengerahkan personel TNI untuk mendukung Polri dalam memburu pelaku begal yang marak terjadi di ibu kota.

Ia menegaskan, bahwa sebenarnya memberantas pelaku kejahatan begal bukan lah tugas pokok dan fungsi (tupoksi) TNI. Menurutnya, hal itu menjadi kewenangan dari aparat kepolisian.

"Memberantas begal itu bukan tupoksi TNI tapi tupoksi Kepolisian RI," kata TB kepada Suara.com, Kamis (28/5/2026).

Politisi PDIP ini menekankan, kalau pun TNI harus turun tangan memburu begal, maka harus ada permintaan bantuan dari Polri.

Dengan catatan tegas, itu semua dilakukan dengan kordunasi yang baik dan secara komperhensif.

"Andaikan TNI turun harus atas permintaan Polri di wilayah tersebut, dan dikordinasikan secara komprehensif," katanya.

Saat ditanya soal pengerahan pasukan TNI untuk memberantas begal apakah baru kali ini terjadi, TB mengaku tidak begitu tahu.

"Kurang tahu saya," pungkasnya.

ilustrasi begal. [gemini ai]

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik rencana pengerahan batalyon tempur oleh Kodam Jaya untuk menangani aksi begal di Jakarta.

Baca Juga: Purnawirawan Jenderal Semprot Dandim Ternate: Pembubaran Nobar 'Pesta Babi' Langgar Konstitusi!

Koalisi menilai kebijakan tersebut berlebihan dan menyimpang dari fungsi utama TNI sebagai alat pertahanan negara.

Ketua YLBHI, Muhamad Isnur, menegaskan pelibatan TNI dalam penanganan kriminalitas sipil berpotensi menggerus semangat reformasi sektor keamanan pasca-1998.

"Pelibatan TNI dalam penanganan kriminalitas sipil seperti begal, tidak hanya bertentangan dengan prinsip reformasi sektor keamanan, tetapi juga berpotensi melahirkan pendekatan represif dan kekerasan berlebihan dalam ruang sipil,” kata Isnur dalam pernyataan Koalisi, Senin (25/5/2026).

Koalisi menilai, dalam beberapa waktu terakhir terjadi kecenderungan perluasan peran militer dalam urusan sipil, termasuk melalui Operasi Militer Selain Perang (OMSP) serta sejumlah rancangan regulasi terkait tugas TNI dan penanganan terorisme.

Menurut Isnur, perluasan tersebut membuka ruang tafsir yang terlalu longgar dan berisiko menormalisasi militerisme dalam kehidupan demokrasi.

Load More