TANTRUM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat nilai tunggakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari 63 kementerian/lembaga (K/L) yang belum membayar piutang ke kas negara mencapai Rp 27,64 triliun.
Data tersebut terhitung per tanggal 30 Juni 2023. Mengacu pada data Sistem Layanan Data Kementerian Keuangan (SLDK), nilai tunggakan tersebut lebih tinggi dari posisi akhir tahun 2022 yang tercatat sebesar Rp 25,04 triliun dari 62 K/L.
“Nilai tunggakan dari kementerian/lembaga angkanya cukup besar,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata
Dari total Rp27,64 triliun, sekitar 82 persen atau Rp22,6 triliun di antaranya hanya berasal dari tiga K/L. Namun, Kemenkeu tidak merinci nama ketiga K/L tersebut.
Isa mengatakan, akan terus berkoordinasi dengan K/L terkait penyelesaian piutang PNBP. Kemenkeu juga telah mengatur strategi untuk mendorong K/L membayar kewajiban piutang mereka.
Salah satu upaya yang dilakukan oleh Kemenkeu adalah dengan menerapkan Automatic Blocking System (ABS). Sistem ini memblokir secara otomatis aktivitas perusahaan yang belum menyelesaikan kewajiban mereka.
Dengan begitu, mereka akan terdorong untuk melunasi piutang agar tidak menghambat operasional bisnis mereka.
“Misalnya, yang bergerak di sektor kehutanan dan pertambangan tidak bisa mendapatkan kode pembayaran ketika mereka ingin ekspor. Jadi, mereka akan menyadari mereka punya tunggakan dan kemudian melakukan pembayaran,” ujar Isa.
Ketentuan mengenai ABS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Dijelaskan bahwa ABS digunakan untuk memblokir layanan tertentu dan/atau pembukaan blokir atas layanan tertentu.
Baca Juga: SDGs Percepat Pencapaian Pembangunan Desa
"Kemenkeu menyasar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait implementasi ABS," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Petugas KLIA Dicurigai Bantu Pilot Mohd Saufi bin Othman Selundupkan 70 Ribu Narkoba ke Jakarta
-
Banjir Terjang Kota Padang, 2.033 Warga Dievakuasi
-
Promo Indomaret Terbaru 4 Agustus 2026: Susu Formula, Popok, hingga Skincare Diskon Besar
-
MMKSI Optimistis Penjualan Mitsubishi XForce Capai Target di GIIAS 2026
-
Ironi Perayaan Kemerdekaan: Pejabat Pakai Anggaran, Warga Bayar Patungan
-
Makin Runyam, Donald Trump Kembali Klaim Ambil Alih Hak Tarif Pelayaran Selat Hormuz
-
Pembangunan IKN Dipersoalkan, Suku Balik Sepaku Minta Hak Adat Dilindungi
-
Lirik Lagu Honk! no na dan Maknanya yang Viral, Bawa Budaya Lokal ke Kancah Global
-
4 Parfum Aroma Nanas yang Menyegarkan, Cocok Dipakai Saat Cuaca Panas!
-
IHSG Bertahan di Level 6.200, MDKA Melonjak