TANTRUM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat nilai tunggakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari 63 kementerian/lembaga (K/L) yang belum membayar piutang ke kas negara mencapai Rp 27,64 triliun.
Data tersebut terhitung per tanggal 30 Juni 2023. Mengacu pada data Sistem Layanan Data Kementerian Keuangan (SLDK), nilai tunggakan tersebut lebih tinggi dari posisi akhir tahun 2022 yang tercatat sebesar Rp 25,04 triliun dari 62 K/L.
“Nilai tunggakan dari kementerian/lembaga angkanya cukup besar,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata
Dari total Rp27,64 triliun, sekitar 82 persen atau Rp22,6 triliun di antaranya hanya berasal dari tiga K/L. Namun, Kemenkeu tidak merinci nama ketiga K/L tersebut.
Isa mengatakan, akan terus berkoordinasi dengan K/L terkait penyelesaian piutang PNBP. Kemenkeu juga telah mengatur strategi untuk mendorong K/L membayar kewajiban piutang mereka.
Salah satu upaya yang dilakukan oleh Kemenkeu adalah dengan menerapkan Automatic Blocking System (ABS). Sistem ini memblokir secara otomatis aktivitas perusahaan yang belum menyelesaikan kewajiban mereka.
Dengan begitu, mereka akan terdorong untuk melunasi piutang agar tidak menghambat operasional bisnis mereka.
“Misalnya, yang bergerak di sektor kehutanan dan pertambangan tidak bisa mendapatkan kode pembayaran ketika mereka ingin ekspor. Jadi, mereka akan menyadari mereka punya tunggakan dan kemudian melakukan pembayaran,” ujar Isa.
Ketentuan mengenai ABS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 155/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Dijelaskan bahwa ABS digunakan untuk memblokir layanan tertentu dan/atau pembukaan blokir atas layanan tertentu.
Baca Juga: SDGs Percepat Pencapaian Pembangunan Desa
"Kemenkeu menyasar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait implementasi ABS," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Persib Bandung di Puncak Klasemen, Adam Alis Ingkatkan Perjalanan Masih Panjang
-
BAIS TNI Terlibat Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus, Sukamta PKS: Usut Hingga ke Akar!
-
Orang yang Meninggal di Bulan Ramadan Apakah Tetap Wajib Bayar Zakat Fitrah?
-
Budget Tipis? Ini 5 Headset Wireless Gaming Terbaik di Bawah 1 Juta
-
Lenovo Pamer PC Modular AI di MWC 2026, ThinkPad dan Tablet Canggih Ikut Meluncur
-
Mengurai Makna Hidup dalam Rembulan Tenggelam di Wajahmu
-
Harga Pangan Masih Meroket Jelang Lebaran, Cabai Rawit Merah Sentuh Rp125.850 Per Kilogram
-
Waspada 'Serangan Diam-Diam' saat Mudik, Pakar Ingatkan Risiko Jantung dan Stroke di Perjalanan
-
Donald Trump Ancam Keluar dari NATO, Politisi Republik: Bisa Hancurkan Partai Sendiri
-
Sering Bikin Bingung, Ternyata Ini Perbedaan One Way dan Contraflow saat Mudik Lebaran 2026