/
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 09:54 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka Tragedi Kanjuruhan di Mapolres Malang Kota, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022) malam. (Suara.com)

SuaraTasikmalaya.id – Usut tragedi Kanjuruhan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan enam tersangka yang terlibat dalam tragedi yang menewaskan ratusan orang di Stadion Kanjuruhan, salah satunya merupakan Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita.

Sebelumnya, Mahfud MD telah meminta kepada Polri untuk bisa menemukan pelaku yang terlibat dalam tragedi Kanjuruhan tersebut dalam beberapa hari kedepan.

Seperti yang diketahui keenam tersangka tragedi Kanjuruhan telah disampaikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022) malam hari.

Lantas bagaimana Polri bisa menetapkan Dirut PT LIB itu sebagai tersangka?

Tidak Melakukan Verifikasi Terbaru

Disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bahwa PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku penyelenggara kompetisi sepak bola di Indonesia tidak melakukan verifikasi kelayakan Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, musim 2022/2023.

“Berdasarkan hasil pendalaman, ditemukan bahwa PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan,” kata Listyo, Kamis (6/10/2022) dikutip dari Antara.

Kapolri Listyo Sigit menjelaskan jika PT LIB terakhir kali melakukan verifikasi pada tahun 2020, tanpa adanya perbaikan. Hal tersebut jadi salah satu poin penting guna keselamatan para penonton dalam penyelenggaraan pertandingan sepak bola.

Tak Ada Rencana Darurat

Baca Juga: Sebelum Kasus KDRT oleh Rizky Billar, Jirayut Lihat Tanda-Tanda Aneh dari Sikap Lesti Kejora: Disayang Orang Seluruh Indonesia

Kemudian, Kapolri Listyo Sigit menemukan fakta lain jika penonton yang hadir dalam pertandingan Arema FC vs Persebaya mencapai 42 ribu orang. Dalam hal ini, panitia penyelenggara juga tidak memiliki rencana darurat dalam menangani situasi tersebut.

“Pada saat kita dalami, dari panitia penyelenggara tidak menyiapkan rencana darurat untuk menangani situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Regulasi Keselamatan Keamanan PSSI Tahun 2021,” jelas Listyo.

Tolak Pergeseran Pertandingan

Sebelum berjalannya pertandingan Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya, Polres Malang telah meminta pergeseran jadwal pertandingan tersebut yang sebelumnya pukul 20.00 WIB menjadi 15.30 WIB dengan mempertimbangkan alasan keamanan.

Namun sayangnya, permintaan Polres Malang itu ditolak oleh PT Liga Indonesia Baru (LIB) dengan alasan sejumlah konsekuensi yang harus ditanggung, seperti pembayaran ganti rugi.

Alhasil, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita selaku penanggungjawab sekaligus panitia penyelenggara pertandingan sepak bola Liga 1 dinyatakan sebagai tersangka oleh Polri dalam kasus tragedi Kanjuruhan.

Load More