SuaraTasikmalaya.id – Usut tragedi Kanjuruhan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan enam tersangka yang terlibat dalam tragedi yang menewaskan ratusan orang di Stadion Kanjuruhan, salah satunya merupakan Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita.
Sebelumnya, Mahfud MD telah meminta kepada Polri untuk bisa menemukan pelaku yang terlibat dalam tragedi Kanjuruhan tersebut dalam beberapa hari kedepan.
Seperti yang diketahui keenam tersangka tragedi Kanjuruhan telah disampaikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022) malam hari.
Lantas bagaimana Polri bisa menetapkan Dirut PT LIB itu sebagai tersangka?
Tidak Melakukan Verifikasi Terbaru
Disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bahwa PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku penyelenggara kompetisi sepak bola di Indonesia tidak melakukan verifikasi kelayakan Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, musim 2022/2023.
“Berdasarkan hasil pendalaman, ditemukan bahwa PT LIB selaku penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan,” kata Listyo, Kamis (6/10/2022) dikutip dari Antara.
Kapolri Listyo Sigit menjelaskan jika PT LIB terakhir kali melakukan verifikasi pada tahun 2020, tanpa adanya perbaikan. Hal tersebut jadi salah satu poin penting guna keselamatan para penonton dalam penyelenggaraan pertandingan sepak bola.
Tak Ada Rencana Darurat
Kemudian, Kapolri Listyo Sigit menemukan fakta lain jika penonton yang hadir dalam pertandingan Arema FC vs Persebaya mencapai 42 ribu orang. Dalam hal ini, panitia penyelenggara juga tidak memiliki rencana darurat dalam menangani situasi tersebut.
“Pada saat kita dalami, dari panitia penyelenggara tidak menyiapkan rencana darurat untuk menangani situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Regulasi Keselamatan Keamanan PSSI Tahun 2021,” jelas Listyo.
Tolak Pergeseran Pertandingan
Sebelum berjalannya pertandingan Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya, Polres Malang telah meminta pergeseran jadwal pertandingan tersebut yang sebelumnya pukul 20.00 WIB menjadi 15.30 WIB dengan mempertimbangkan alasan keamanan.
Namun sayangnya, permintaan Polres Malang itu ditolak oleh PT Liga Indonesia Baru (LIB) dengan alasan sejumlah konsekuensi yang harus ditanggung, seperti pembayaran ganti rugi.
Alhasil, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita selaku penanggungjawab sekaligus panitia penyelenggara pertandingan sepak bola Liga 1 dinyatakan sebagai tersangka oleh Polri dalam kasus tragedi Kanjuruhan.
Kapolri Listyo Sigit juga menyebutkan jika tersangka itu disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Berita Terkait
-
Fakta Baru Dibalik Tragedi Kanjuruhan, PT LIB Verifikasi Stadion Markas Arema FC Terakhir di Tahun 2020
-
Giring PSI Angkat Anak Korban Tragedi Kanjuruhan Jadi Anak Asuh, Janji Kirim Uang Tiap Bulan
-
Begini Peran Masing-masing Keenam Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang
-
PSSI Sebut FIFA Tidak Pernah Bicara Sanksi Usai Tragedi Kanjuruhan
-
Klarifikasi Akhmad Hadian Lukita Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Dulu Pernah Bilang Tanding Jam Malam itu Biasa
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026