SuaraTasikmalaya.id – Anita Cepu atau nama aslinya Linda Pujiastuti, baru-baru ini ramai diperbincangkan publik dalam kasus narkoba mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Sebelumnya, Anita Cepu menghebohkan masyakat dengan memberikan keterangan menohok terkait hubungan spesial dirinya dengan mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut. "Saya sebenarnya istri siri Teddy Minahasa dan tidur bersama tiap hari di kapal," kata Anita Rabu, (1/3/2023), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Saya memang ada hubungan dengan Pak Teddy, biar pun beliau tidak mengakui. Kami tiap hari di kapal tidur bersama,” tegasnya lagi
Pernyataan tersebut membuat seisi ruang persidangan menjadi riuh ramai dalam sekejap. Namun Teddy Minahasa langsung membantahnya, bahwa itu bagian dari konfirasi.
"Logikanya kalau dia isteri saya tak membiarkan saya jadi terdakwa," kata Teddy salam persidangan.
Anita Cepu Kenal Teddy Minahasa Saat Mau Dipijat Plus-plus
Anita Cepu merupakan Guest Relation Officer (GRO) di Hotel Classic pada 2013. Anita, mengaku mengenal Teddy Minahasa pada tahun 2013
"GRO itu kalau misalkan ada tamu untuk memesan massage (pijat), itu lewat saya dulu baru saya lempar ke belakang," jelas Linda.
Linda juga mengakui bahwa hidupnya sangat kelam, mengaku pernah jadi pemijat plus-plus yang berhubungan dengan seks.
Baca Juga: Kabar Burung soal Pemilik Rubicon yang Dipakai Mario Dandy, Kakak Rafael atau Warga di Gang mampang?
Saat ditanya kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris, Anita Cepu atau Linda tak mengelak bahwa Teddy Minahasa merupakan langannnya.
"Ada anggota tim saya yang enggak datang (saat sidang), mengatakan itu adalah tempat pijat plus-plus, apa benar?" tanya Hotman kepada Linda.
Linda membenarkan hal itu. Namun dia mengaku sampai pada 2019, Anita Cepu menjadi agen informan kepolisian untuk kasus narkoba dan mengaku memiliki hubungan spesial dengan Teddy Minahasa.
Wanita yang kerap dipanggil Mami Linda ini, ditetapkan menjadi terdakwa dalam kasus pengedaran dan penjualan narkoba yang dilakukan oleh Irjen Teddy Minahasa.
Ia menjadi terdakwa setelah ditemukan barang bukti berupa sabu saat penggeledahan rumahnya.
Irjen Teddy Minahasa Putra dan beberapa terdakwa lainnya telah melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Berita Terkait
-
Linda Ngaku Nikah Siri dengan Teddy Minahasa, Kuasa Hukum: kan Beda Agama, Tunjukin Dong Foto Nikahnya
-
Profil Merthy Kushandayani, Istri Sah Teddy Minahasa yang Dibandingkan dengan Linda Anita Cepu
-
3 Fakta Linda Pujiastuti, Ngaku Istri Siri Teddy Minahasa dan Tidur Bersama di Kapal
-
Siapa Linda Anita Cepu yang Ngaku Jadi Istri Siri Irjen Teddy Minahasa?
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Changan Automobile: Industri Mobil Pintar Bertenaga Energi Terbarukan
-
Huawei Watch GT 6 Pro: Smartwatch Premium dengan Baterai 21 Hari dan Fitur Kesehatan Lengkap
-
Wacana Rokok Murah untuk Masyarakat Bawah Dikritik, Ancam Penerimaan Cukai Negara
-
cashUP Perkuat Ekosistem UMKM Digital, Satukan Pembayaran, Pembiayaan, dan Teknologi
-
Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Raudi Akmal: Pengadilan Sudah Nyatakan Saya Tak Terlibat
-
Oppo Kuasai Pasar Smartphone Indonesia Q1 2026, Find X9 Ultra dan Find X9s Bidik Segmen Premium
-
Lewati Sederet Legenda, Lionel Messi Menjadi Pencetak Gol Terbanyak Piala Dunia
-
Beda Pompa Air Biasa dan Pompa Booster, Jangan Salah Pilih untuk Rumah Anda
-
IHSG Tertekan! Asing Lepas Saham Blue Chip Senilai Rp1,1 Triliun
-
Tiket Pesawat Gratis PPN dan Diskon Kereta, Ini Rincian Stimulus Ekonomi Rp26,3 Triliun