SuaraTasikmalaya.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengumumkan peraturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadan 2023/1444 Hijriah.
Dilansir SuaraTasikmalaya.id dari laman menpan.go.id pada Rabu, (22/3/2023), peraturan ini tertulis dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 6/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.
SE ini telah ditandatangani oleh Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, pada Jumat (20/03/2023) lalu.
SE tersebut tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja jadwal operasional. Perubahan jam kerja selama bulan Ramadan dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00, yang berlaku pada hari Senin hingga Kamis, sementara untuk jam istirahatnya pada pukul 12.00 sampai dengan pukul 12.30.
Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerjanya dimulai pada pukul 08.00 sampai pukul 15.30, dengan jam istirahat pukul 11.30 sampai dengan pukul 12.30.
Sementara itu, bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00 sampai pukul 14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu.
Waktu istirahat pukul 12.00 sampai pukul 12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN dimulai pukul 08.00 sampai pukul 14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai dengan pukul 12.30.
Jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1444 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu, sesuai dengan SE yang disebutkan.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah pun menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1444 H di lingkungan instansinya itu dengan menyesuaikan zona waktu masing-masing wilayahnya. Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas.
Baca Juga: Shayne Pattynama Batal Debut di Laga Timnas Indonesia vs Burundi, Yunus Nusi Digeruduk Netizen
PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak akan mengurangi produktivitas dan kinerja pegawai ASN, serta organisasinya.
Penetapan terkait jam kerja selama bulan Ramadan 1444 H ini diberlakukan supaya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan kepada publik. (*)
Berita Terkait
-
Link Download Jadwal Imsakiyah Kabupaten Tangerang Banten Full Sebulan Selama Ramadhan 2023
-
Jadwal Imsakiyah Denpasar Kamis 23 Maret 2023 Lengkap dengan Bacaan Niat Puasa
-
Jadwal Imsak untuk Wilayah Balikpapan, Samarinda dan Bontang Kamis 23 Maret 2023
-
Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1444 Hijriah Kabupaten Ogan Komering Ilir
-
Jadwal Imsakiyah Wilayah Pekanbaru dan Sekitarnya, Kamis 23 Maret 2023
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Puluhan Pengendara di Tulungagung Terjaring Razia Pajak, Ada yang Langsung Bayar di Tempat
-
Ditolak Masuk AS untuk Piala Dunia 2026, Wasit Omar Artan 'Ditampung' UEFA Pimpin Laga Super Cup
-
Asa dari Pesisir: Lampung Kejar Target 34 Kampung Nelayan Merah Putih
-
Hoki Besar Datang! 4 Shio Ini Diprediksi Panen Rezeki dan Kabar Baik Mulai 12 Juni 2026
-
Siapa Sphephelo Sithole? Baru Main Bikin Malu Afrika Selatan karena Blunder 2 Kali
-
Drama 2 Kartu Merah di Piala Dunia 2026, Pelatih Timnas Afrika Selatan Sentil Wasit
-
4.151 Personel Dikerahkan Amankan Demo Mahasiswa di Jakpus, Begini Rekayasa Lalu Lintasnya
-
Susunan Pemain Timnas Korea Selatan vs Ceko di Piala Dunia 2026: Kental Nuansa Eredivisie
-
Spesifikasi Huawei MatePad Mini Terungkap, Bawa Layar OLED PaperMatte dan Baterai 6.400 mAh
-
Iran Bantah Mentah-mentah Klaim Damai Donald Trump