SuaraTasikmalaya.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengumumkan peraturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadan 2023/1444 Hijriah.
Dilansir SuaraTasikmalaya.id dari laman menpan.go.id pada Rabu, (22/3/2023), peraturan ini tertulis dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 6/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.
SE ini telah ditandatangani oleh Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, pada Jumat (20/03/2023) lalu.
SE tersebut tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja jadwal operasional. Perubahan jam kerja selama bulan Ramadan dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00, yang berlaku pada hari Senin hingga Kamis, sementara untuk jam istirahatnya pada pukul 12.00 sampai dengan pukul 12.30.
Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerjanya dimulai pada pukul 08.00 sampai pukul 15.30, dengan jam istirahat pukul 11.30 sampai dengan pukul 12.30.
Sementara itu, bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00 sampai pukul 14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu.
Waktu istirahat pukul 12.00 sampai pukul 12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN dimulai pukul 08.00 sampai pukul 14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai dengan pukul 12.30.
Jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1444 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu, sesuai dengan SE yang disebutkan.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah pun menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1444 H di lingkungan instansinya itu dengan menyesuaikan zona waktu masing-masing wilayahnya. Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas.
Baca Juga: Shayne Pattynama Batal Debut di Laga Timnas Indonesia vs Burundi, Yunus Nusi Digeruduk Netizen
PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak akan mengurangi produktivitas dan kinerja pegawai ASN, serta organisasinya.
Penetapan terkait jam kerja selama bulan Ramadan 1444 H ini diberlakukan supaya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan kepada publik. (*)
Berita Terkait
-
Link Download Jadwal Imsakiyah Kabupaten Tangerang Banten Full Sebulan Selama Ramadhan 2023
-
Jadwal Imsakiyah Denpasar Kamis 23 Maret 2023 Lengkap dengan Bacaan Niat Puasa
-
Jadwal Imsak untuk Wilayah Balikpapan, Samarinda dan Bontang Kamis 23 Maret 2023
-
Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1444 Hijriah Kabupaten Ogan Komering Ilir
-
Jadwal Imsakiyah Wilayah Pekanbaru dan Sekitarnya, Kamis 23 Maret 2023
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
Terkini
-
Mantan Wakil Ketua DPRD Bogor, Hj. Saptariyani Meninggal Dunia
-
Brongkos Yogyakarta, Hidangan Legendaris Keraton yang Bisa Jadi Inspirasi Menu Lebaran
-
Purbaya Yudhi Sadewa Optimis Investigasi Dagang AS Tak Pengaruhi Prospek RI
-
Purbaya Kurusan usai Jabat Menkeu, Akui Berat Badan Turun 9 Kg
-
Pidato Perdana Mojtaba Khamenei: Bersumpah Blokir Selat Hormuz
-
Disebut Sempat Hendak Disuap Yaqut Rp17 Miliar, Anggota Pansus Haji Terkejut: Saya Nggak Tahu
-
Kado Manis Lebaran: Saat Ribuan Sopir Angkot dan Andong Jabar Dibayar untuk "Rebahan" di Rumah
-
Pecahkan Rekor Dunia, Atlet Kriket Indonesia Terima Sertifikat Guinness World Records
-
Minyak Meroket Lagi Tembus US$100, Strategi Tekan Harga Ala Trump Gagal?
-
Sumatera Utara Resmi Jadi Tuan Rumah Piala AFF U-19 2026