SuaraTasikmala.id - Berikut syarat Pendaftaran UTBK-SNBT 2023 yang dimulai hari ini.
Setelah SNPMB jalur SNBP sedang menunggu tahap pengumuman hasil seleksi, kini pendaftaran UTBK-SNBT 2023 mulai dibuka.
Pendaftaran UTBK-SNBT 2023 dimulai sejak Kamis, 23 Maret 2023 hingga 14 April 2023 pukul 15.00 WIB.
UTBK-SNBT atau Ujian Tulis Berdasarkan Komputer-Seleksi Nasional Berdasarkan Tes, merupakan jalur tahap kedua dalam proses SNPMB setelah sebelumnya digelar jalur seleksi masuk PTN melalui jalur SNBP atau Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi.
Jalur UTBK-SNBT 2023 bisa diikuti oleh para siswa yang tidak bisa mengikuti SNBP atau tidak lulus di SNBP 2023.
Lalu apa saja syarat untuk bisa melakukan pendafaran UTBK-SNBT 2023
Dikutif dari laman snpmb.bppp.kemdikbud.go.id, berikut syarat pendafaran UTBK-SNBT 2023.
1. Ketentuan Umum
Peserta SNBT hanya diperbolehkan mengikuti UTBK sebanyak satu kali.
Hasil UTBK hanya untuk mendaftar pendaftaran SNBT 2023.
SNBT 2023 dilakukan berdasarkan hasil UTBK dan dapat ditambah dengan kriteria lain sesuai dengan ketentuan PTN Akademik, PTN Vokasi, atau PTKIN yang bersangkutan.
2. Persyaratan Peserta
Memiliki Akun SNPMB.
Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Siswa SMA/MA/SMK/sederajat calon lulusan tahun 2023 harus memiliki Surat Keterangan Siswa SMA/MA/SMK Kelas 12 atau peserta didik Paket C tahun 2023 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2023).
Surat Keterangan Siswa Kelas 12 disertai dengan:
• foto terbaru (berwarna)
• stempel/cap sekolah
• tanda tangan Kepala Sekolah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Rambah Hutan Lindung di Batam, PT GTP Jadi Tersangka Korporasi
-
Truk LPG Hantam 11 Kendaraan di Kota Bandung, Pesepeda Wanita Meninggal Dunia
-
TNI Masuk MBG, Aktivis Kritik Pendekatan Militer: Bukan Situasi Perang
-
Atasi Sampah Kabupaten Bogor, PSEL Galuga Siap Dibangun di Atas Lahan Kopassus
-
Kemarau Ekstrem Bikin Warga Krisis Air, Negara Tak Boleh Diam
-
Dirjen Bea dan Cukai Bongkar Peredaran 20 Ribu Botol Miras Legal, Selamatkan Uang Negara Rp 2 M
-
6 Fakta di Balik Munculnya Spanduk 'Tangkap Jokowi' di Lebak Banten
-
Digerebek Lagi, Dua Kilang Minyak Ilegal di Muba Terbongkar, Pemiliknya Masih Buron
-
Dorong Ciwidey Naik Kelas, Legislator NasDem Ini Ingin Warga Manfaatkan Jabatannya di Komisi IV DPR
-
Walk Out dari Paripurna, Pengamat Nilai Keliru Jika Sebut Bobby Nasution Arogan