SuaraTasikmalaya.id - Kartu Prakerja Gelombang 50 sudah resmi dibuka pada Jumat, (24/3/2023), yang diumumkan pada akun resmi Instagram @prakerja.go.id.
“GELOMBANG 50 SUDAH DIBUKA! Klik “Gabung Gelombang” sekarang juga di dashboard Kartu Prakerja kamu!,” tulis akun Instagram tersebut.
“Belum bisa gabung karena belum daftar? Daftar sekarang via www.prakerja.go.id secara mandiri supaya #JadiBisa. Gampang kok!,” sambungnya.
Adapun persyaratan untuk mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 50 ini, sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berusia di atas 18 tahun;
3. Tidak sedang sekolah atau kuliah;
4. Sedang mencari pekerjaan atau karyawan yang terkena PHK, atau karyawan yang memerlukan peningkatan keterampilan;
5. Bukan penerima bantuan sosial;
Baca Juga: Perbedaan Permainan Persib saat Ada Trio Timnas dan ketika Tanpa Pemain Timnas
6. Bukan pejabat negara, bukan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, anggota Polri dan Kepala Desa serta perangkat desa, bukan juga Kepala serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau BUMD;
7. Maksimal dua NIK yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga yang berhak menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Melansir laman resmi prakerja.go.id pada Sabtu (25/3/2023), bantuan Kartu Prakerja 50 akan diberikan bertahap sebanyak 8 kali. Pertama, biaya pelatihan senilai 1 juta rupiah yang akan diberikan dalam bentuk pelatihan sebanyak satu kali. Kedua, insentif setelah pelatihan senilai 600 ribu rupiah, yang akan diberikan secara bertahap sebanyak empat kali. Ketiga, insentif survei kebekerjaan sebesar 50 ribu rupiah yang juga akan diberikan bertahap sebanyak tiga kali. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Prabowo dan Narendra Modi Sepakat Perkuat Kemitraan, 16 Kerja Sama Diteken
-
Narendra Modi Tiba di Gedung Parlemen, Siap Berpidato di Hadapan Anggota DPR
-
Gubernur Bobby Nasution akan Bangun SMK Unggulan Pariwisata Berkonsep Boarding School di Samosir
-
Urus Izin KLB Kini Ditargetkan Selesai 15 Hari
-
Generasi Terburuk! Legenda Brasil Ramai-ramai Desak Carlo Ancelotti Dipecat
-
Dari Novel ke Film: Mengapa Adaptasi Hampir Selalu Memicu Perdebatan?
-
Aksi Nekat Masuk Kolong Truk: Drama Pelarian Napi Lapas Madiun Berakhir di Pati
-
KPK Sita Land Cruiser Diduga Barang Suap Bupati Kuansing, Pelat Sudah Diganti
-
3 Air Cooler yang Tidak Berisik, Tidur Lebih Nyenyak Tanpa Gerah
-
Update Harga Sawit Riau Periode 8-14 Juli 2026, Mitra Swadaya Melesat!