SuaraTasikmalaya.id – Ahmad Dhani baru-baru diketahui telah melayangkan somasi terbuka untuk Once Mekel.
Somasi dilakukan setelah Ahmad Dhani melarang Once Mekel membawakan lagu Dewa 19.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, Jumat (31/3/23) di kantornya.
“Jelas bahwa kami, kuasa hukum Ahmad Dhani menyampaikan, pertama, sudah melarang saudara Once untuk menyanyikan lagu-lagu Dewa selama berlangsung konser-konser Dewa di tahun ini,” ucap Aldwin.
Pengacara tersebut juga menambahkan bahwa pihaknya memberikan peringatan kepada Once Mekel dan apabila dilanggar maka akan ada ancaman pidana.
“Silakan kalau kemudian dianggap itu bukan melawan hukum atau tidak melanggar silakan untuk coba-coba, jadi ini bagian dari somasi terbuka,”
“Kalau masih ingin membawakan lagu dan coba-coba, warning dan somasi ini sudah kami sampaikan silakan, kita akan uji jika ini dilanggar maka aka nada konsekuensi dan unsur pidana, ada ancaman pidananya dan ada dendanya,” tegas Aldwin.
Pasal yang dimaksud oleh tim kuasa hukum Ahmad Dhani adalah Pasal 9 PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Sementara itu, terdapa pula Pasal 80 UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yakni lemberian izin/lisensi harus dalam bentuk tertulis, karena akan dicatatkan oleh Menteri dan digunakan sebagai laporan kepada LMKN melalui Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM).
Baca Juga: Waduh! Lesti Kejora Sakit Tifus dan Dilarikan ke Rumah Sakit, Bagaimana Kondisinya Sekarang?
Kabar Ahmad Dhani ini membuat heboh publik. Pasalnya, Once dikenal sebagai orang yang mempopulerkan beberapa lagu Dewa 19.
Sebagai informasi, Ahmad Dhani akan menggelar konser ’51 Tahun Kerajaan Cinta Ahmad Dhani’ pada 28 Mei 2023 mendatang, dalam rangka memperingati usia ke-51 tahun sang musisi.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim