SuaraTasikmalaya.id – Puasa di bulan Ramadhan merupakan ibadah yang wajib dilakukan umat muslim, namun terdapat beberapa kategori umat yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Seperti anak yang belum baligh, ibu hamil dan menyusui, orang tua renta, pekerja berat, serta mereka yang sakit.
Ketentuan ini dibuat karena mereka dianggap tidak mampu menjalankan ibadah puasa. Bahkan dikhawatirkan akan memicu kondisi yang tidak baik, terutama bagi mereka yang sedang sakit.
Terdapat beberapa pandangan yang berbeda terkait golongan orang sakit yang diperbolehkan untuk tidak bepuasa.
Dalam sebuah tafsir dijelaskan beberapa pendapat tentang golongan sakit yang dimaksud, yang pertama menyebutkan bahwa semua jenis sakit baik itu sakit ringan ataupun berat diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Namun, pendapat ini tidak wajib untuk diikuti.
Selain itu, ada pandangan lain yang menyebutkan bahwa golongan orang sakit yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa adalah mereka yang merasa kesulitan sehingga tidak dapat menjalankan puasa dengan maksimal.
Bahkan, apabila dengan berpuasa dapat memperparah penyakitnya, wajib hukumnya bagi mereka untuk berbuka dan haram untuk berpuasa.
Contohnya, orang-orang yang sangat dianjurkan mengonsumsi obat untuk kesehatannya.
Namun, setelah sehat dan kuat untuk menjalankan puasa, wajib bagi mereka untuk membayar hutang puasa pasca Ramadhan.
Jadi kesimpulannya, terdapat dua pandangan tentang golongan orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Tetapi yang paling utama adalah orang-orang yang memiliki penyakit serius, sehingga dapat membahayakan dirinya apabila tetap berpuasa. (*)
Berita Terkait
-
Indahnya Keberagaman, Buka Puasa Bersama di Vihara Dharma Bhakti
-
Kembali Bermaksiat Setelah Taubat Apakah Akan Diampuni Allah? Ini Kata Ustadz Adi Hidayat
-
Jadwal Buka Puasa Pekanbaru dan Sekitarnya Hari Ini Minggu 2 April 2023
-
Raih Keberkahan, Ini Keutaman Salah Tarawih Pada 10 Malam Pertengahan Bulan Ramadhan
-
Apakah Melihat Aurat Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
10 Biksu Tewas Ditabrak Mobil Pikap yang Dikendarai Anak Kecil
-
Gara-gara Undangan Hajatan, Pria di Lampung Timur Ditembak Mati Kerabat Sendiri
-
Pasrah dengan Gaya, Ini Ucapan Pelatih Tanjung Verde Jelang Hadapi Argentina
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung 'Tendang' Syah Afandin dari Jabatan Ketua DPW
-
Dibintangi Tyler Perry, Poster Film Why Did I Get Married Again? Dirilis
-
Brasil Berani Cabut Subsidi BBM Jenis Bensin, Tapi Hati-hati dengan Solar
-
Akhir Tragis Satwa Langka: Pembantai Tapir Viral Mesuji Diringkus, Kepala Dipukul Pakai Dongkrak
-
Sepeda Lipat Ukuran 20 Inch untuk Usia Berapa? Ini 4 Pilihan Terbaik Sesuai Tinggi Badan
-
Ratusan Juta Duit Proyek Jadi Bukti, Bupati Langkat Tak Berkutik Saat Ditangkap!
-
Raja Juli: Tidak Ada Sejengkal Kawasan Hutan yang Saya Lepaskan