SUARA TASIKMALAYA - Kabar terbaru kini datang dari Rendy Kjaernett dan Syahnaz Sadiqah.
Rupanya, kasus perselingkuhan yang dilakukan Rendy Kjaernett dan Syahnaz Sadiqah tak ada habisnya untuk selalu disorot.
Terbaru, Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett pun kabarnya terancam sanksi sosial dan akan dipolisikan.
Lantas, benarkah Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett Bakal dijerat di ranah hukum?
Dikutip dari kanal YouTube Cumicumi pada Selasa, (25/7/2023) praktisi hukum jelaskan undang-undang dan tuntutan kasus perselingkuhan.
Sekadar informasi, dalam kasus Perselingkuhan Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett, maka setidaknya akan ditemukan beberapa catatan.
Jeratan hukum seperti kasus pornografi, pornoaksi, maupun undang-undang ITE.
"Beberapa pasal yang dapat digunakan sebagai tuntutan yang pertama adalah undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan pornoaksi, jika ingin lebih berat maka masuk undang-undang ITE," kata Firman Chandra selaku praktisi hukum.
Tak cuma itu, Firman juga menjelaskan, perselingkuhan dapat dilaporkan dengan kasus perzinahan dengan ancaman penjara selama beberapa waktu.
Baca Juga: Nikita Mirzani Jadi Sorotan, Datangi Rumah Antonio Dedola ke Jerman, Ada Apa?
"Ada lagi pasal 284 KUHP terkait perzinahan. Nah, Pasal ini harus dilaporkan oleh pihak yang merasa terzalimi dan tersakiti, yakni pasangannya," katanya.
Lebih lanjut, Firman Chandra juga menyebutkan kurun waktu hukuman penjara dari setiap pasal yang telah dijelaskannya.
"Kalo kasusnya sama seperti yang disangkakan kepada Rendy Kjaernett dan Syahnaz maka hukuman bagi pasal ITE berupa penjara 6 tahun, dan pasal perzinahan diberikan sanksi 4 bulan masa tahanan," pungkasnya.(*)
Sumber: YouTube Cumicumi
Berita Terkait
-
Kiky Saputri Dipuji Warganet Usai Tinggalkan Komentar di Postingan Lady Nayoan: Keren Satu-satunya
-
Rendy Kjaernett Ngaku Sudah Putus Hubungan dengan Syahnaz sejak Lady Nayoan Bongkar Skandal Selingkuh
-
Jelang Sidang Cerai dengan Rendy Kjaernett, Lady Nayoan Dapat Buket Bunga Misterius
-
Dewi Perssik Ogah Koar-Koar Soal Perselingkuhan Syahnaz, Ngaku Pernah Dibayar Rp 400 Juta oleh Raffi Ahmad
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Hadiah Sayembara Rp250 Juta Tak Jadi untuk Penangkap, KDM Alihkan untuk Masa Depan Korban
-
Begadang Nonton Bola? Ini 5 Trik Biar Gak Kelihatan Zombie di Kantor
-
Apa Merk Cushion yang Bagus? Ini 8 Rekomendasi yang Sudah BPOM
-
Pesona SUV Mazda yang Seukuran dengan Suzuki S-Presso, Harga Cuma Tak Sampai 200 Juta
-
Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta
-
96% Perusahaan RI Rekrut Lulusan Micro-Credentials, Gaji Dibayar Tinggi
-
realme P4 Series Meluncur 2 Juli, HP Gaming Baterai 8000mAh Paling Terjangkau dengan AI Gaming
-
MotoGP Belanda 2026: Marc Marquez Incar Hattrick, Pecco Punya Misi Terakhir
-
Pengguna Tol Jakarta-Cikampek Wajib Tahu! Ada Perbaikan Jalan di Beberapa Titik hingga Awal Juli
-
Andai Waktu Bisa Diulang Kembali: Dilema Davina Karamoy Antara Cinta dan Kehormatan