SUARA TASIKMALAYA - Kabar terbaru kini datang dari Rendy Kjaernett dan Syahnaz Sadiqah.
Rupanya, kasus perselingkuhan yang dilakukan Rendy Kjaernett dan Syahnaz Sadiqah tak ada habisnya untuk selalu disorot.
Terbaru, Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett pun kabarnya terancam sanksi sosial dan akan dipolisikan.
Lantas, benarkah Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett Bakal dijerat di ranah hukum?
Dikutip dari kanal YouTube Cumicumi pada Selasa, (25/7/2023) praktisi hukum jelaskan undang-undang dan tuntutan kasus perselingkuhan.
Sekadar informasi, dalam kasus Perselingkuhan Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett, maka setidaknya akan ditemukan beberapa catatan.
Jeratan hukum seperti kasus pornografi, pornoaksi, maupun undang-undang ITE.
"Beberapa pasal yang dapat digunakan sebagai tuntutan yang pertama adalah undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan pornoaksi, jika ingin lebih berat maka masuk undang-undang ITE," kata Firman Chandra selaku praktisi hukum.
Tak cuma itu, Firman juga menjelaskan, perselingkuhan dapat dilaporkan dengan kasus perzinahan dengan ancaman penjara selama beberapa waktu.
Baca Juga: Nikita Mirzani Jadi Sorotan, Datangi Rumah Antonio Dedola ke Jerman, Ada Apa?
"Ada lagi pasal 284 KUHP terkait perzinahan. Nah, Pasal ini harus dilaporkan oleh pihak yang merasa terzalimi dan tersakiti, yakni pasangannya," katanya.
Lebih lanjut, Firman Chandra juga menyebutkan kurun waktu hukuman penjara dari setiap pasal yang telah dijelaskannya.
"Kalo kasusnya sama seperti yang disangkakan kepada Rendy Kjaernett dan Syahnaz maka hukuman bagi pasal ITE berupa penjara 6 tahun, dan pasal perzinahan diberikan sanksi 4 bulan masa tahanan," pungkasnya.(*)
Sumber: YouTube Cumicumi
Berita Terkait
-
Kiky Saputri Dipuji Warganet Usai Tinggalkan Komentar di Postingan Lady Nayoan: Keren Satu-satunya
-
Rendy Kjaernett Ngaku Sudah Putus Hubungan dengan Syahnaz sejak Lady Nayoan Bongkar Skandal Selingkuh
-
Jelang Sidang Cerai dengan Rendy Kjaernett, Lady Nayoan Dapat Buket Bunga Misterius
-
Dewi Perssik Ogah Koar-Koar Soal Perselingkuhan Syahnaz, Ngaku Pernah Dibayar Rp 400 Juta oleh Raffi Ahmad
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Nadiem Makarim Dituntut Berapa Tahun? Hari Ini Jalani Sidang Kasus Korupsi Chromebook
-
Shindy Lutfiana MC LCC Empat Pilar MPR RI Mulai Kena 'Cancel Culture', Pihak EO Putus Kerjasama
-
Amien Rais Muncul Lagi, Kini Beri Kode Isu Menko Sulit Bertemu Presiden
-
My Dearest Assassin: Hadir dengan Visual Sinematik dan Aksi yang Memuaskan!
-
7 Fakta Stock Split RAJA, Pemegang Saham Bocorkan Perkiraan Jadwalnya
-
Eileen Wang Agen Rahasia China yang Menyelinap dan Sukses Jadi Walikota di AS, Kini Nasibnya Tragis
-
Hadir dengan Gemini Intelligence, Googlebook Siap Gantikan Laptop Pixel?
-
Sahroni Minta Polisi Tembak Begal yang Resahkan Warga Makassar
-
IHSG Dibayangi Tekanan: Asing Buang Saham Big Caps di Momen 'MSCI Review'
-
Bukan Minta Maaf, Juri LCC MPR RI Malah Diduga Unggah Status Menantang Publik