SUARA TASIKMALAYA - Kabar terbaru kini datang dari Rendy Kjaernett dan Syahnaz Sadiqah.
Rupanya, kasus perselingkuhan yang dilakukan Rendy Kjaernett dan Syahnaz Sadiqah tak ada habisnya untuk selalu disorot.
Terbaru, Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett pun kabarnya terancam sanksi sosial dan akan dipolisikan.
Lantas, benarkah Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett Bakal dijerat di ranah hukum?
Dikutip dari kanal YouTube Cumicumi pada Selasa, (25/7/2023) praktisi hukum jelaskan undang-undang dan tuntutan kasus perselingkuhan.
Sekadar informasi, dalam kasus Perselingkuhan Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett, maka setidaknya akan ditemukan beberapa catatan.
Jeratan hukum seperti kasus pornografi, pornoaksi, maupun undang-undang ITE.
"Beberapa pasal yang dapat digunakan sebagai tuntutan yang pertama adalah undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan pornoaksi, jika ingin lebih berat maka masuk undang-undang ITE," kata Firman Chandra selaku praktisi hukum.
Tak cuma itu, Firman juga menjelaskan, perselingkuhan dapat dilaporkan dengan kasus perzinahan dengan ancaman penjara selama beberapa waktu.
Baca Juga: Nikita Mirzani Jadi Sorotan, Datangi Rumah Antonio Dedola ke Jerman, Ada Apa?
"Ada lagi pasal 284 KUHP terkait perzinahan. Nah, Pasal ini harus dilaporkan oleh pihak yang merasa terzalimi dan tersakiti, yakni pasangannya," katanya.
Lebih lanjut, Firman Chandra juga menyebutkan kurun waktu hukuman penjara dari setiap pasal yang telah dijelaskannya.
"Kalo kasusnya sama seperti yang disangkakan kepada Rendy Kjaernett dan Syahnaz maka hukuman bagi pasal ITE berupa penjara 6 tahun, dan pasal perzinahan diberikan sanksi 4 bulan masa tahanan," pungkasnya.(*)
Sumber: YouTube Cumicumi
Berita Terkait
-
Kiky Saputri Dipuji Warganet Usai Tinggalkan Komentar di Postingan Lady Nayoan: Keren Satu-satunya
-
Rendy Kjaernett Ngaku Sudah Putus Hubungan dengan Syahnaz sejak Lady Nayoan Bongkar Skandal Selingkuh
-
Jelang Sidang Cerai dengan Rendy Kjaernett, Lady Nayoan Dapat Buket Bunga Misterius
-
Dewi Perssik Ogah Koar-Koar Soal Perselingkuhan Syahnaz, Ngaku Pernah Dibayar Rp 400 Juta oleh Raffi Ahmad
Terpopuler
Pilihan
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
Terkini
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Menstruasi itu Normal: Perempuan dengan Segala Drama 'Tamu Bulanannya'
-
Kirim Doa untuk Timnas Futsal Indonesia, Akun Divisi Humas Polri Malah Dirujak Netizen
-
5 Risiko Pakaian Bekas, Ini Peringatan Dokter Penyakit Kulit
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Film 'The Tank': Tank Tempur dan Penjara Jiwa dalam Peperangan
-
5 Lipstik Matte Lokal Murah Meriah, Nyaman Dipakai Seharian
-
Final Piala Asia Futsal 2026: Profil Israr Megantara, Anak Tambun yang Hancurkan Iran
-
4 Fakta Menarik Walid Season 2, Olla Ramlan Jadi Karakter Kunci
-
Dinonaktifkan dari Jabatan Anggota DPR, Eko Patrio Kini Punya Julukan Baru 'PBSI'