SUARA TASIKMALAYA - Kabar terbaru kini datang dari Rendy Kjaernett dan Syahnaz Sadiqah.
Rupanya, kasus perselingkuhan yang dilakukan Rendy Kjaernett dan Syahnaz Sadiqah tak ada habisnya untuk selalu disorot.
Terbaru, Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett pun kabarnya terancam sanksi sosial dan akan dipolisikan.
Lantas, benarkah Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett Bakal dijerat di ranah hukum?
Dikutip dari kanal YouTube Cumicumi pada Selasa, (25/7/2023) praktisi hukum jelaskan undang-undang dan tuntutan kasus perselingkuhan.
Sekadar informasi, dalam kasus Perselingkuhan Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett, maka setidaknya akan ditemukan beberapa catatan.
Jeratan hukum seperti kasus pornografi, pornoaksi, maupun undang-undang ITE.
"Beberapa pasal yang dapat digunakan sebagai tuntutan yang pertama adalah undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan pornoaksi, jika ingin lebih berat maka masuk undang-undang ITE," kata Firman Chandra selaku praktisi hukum.
Tak cuma itu, Firman juga menjelaskan, perselingkuhan dapat dilaporkan dengan kasus perzinahan dengan ancaman penjara selama beberapa waktu.
Baca Juga: Nikita Mirzani Jadi Sorotan, Datangi Rumah Antonio Dedola ke Jerman, Ada Apa?
"Ada lagi pasal 284 KUHP terkait perzinahan. Nah, Pasal ini harus dilaporkan oleh pihak yang merasa terzalimi dan tersakiti, yakni pasangannya," katanya.
Lebih lanjut, Firman Chandra juga menyebutkan kurun waktu hukuman penjara dari setiap pasal yang telah dijelaskannya.
"Kalo kasusnya sama seperti yang disangkakan kepada Rendy Kjaernett dan Syahnaz maka hukuman bagi pasal ITE berupa penjara 6 tahun, dan pasal perzinahan diberikan sanksi 4 bulan masa tahanan," pungkasnya.(*)
Sumber: YouTube Cumicumi
Berita Terkait
-
Kiky Saputri Dipuji Warganet Usai Tinggalkan Komentar di Postingan Lady Nayoan: Keren Satu-satunya
-
Rendy Kjaernett Ngaku Sudah Putus Hubungan dengan Syahnaz sejak Lady Nayoan Bongkar Skandal Selingkuh
-
Jelang Sidang Cerai dengan Rendy Kjaernett, Lady Nayoan Dapat Buket Bunga Misterius
-
Dewi Perssik Ogah Koar-Koar Soal Perselingkuhan Syahnaz, Ngaku Pernah Dibayar Rp 400 Juta oleh Raffi Ahmad
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar