Suara.com - Samsung Electronics Co.Ltd. diminta membayar denda sebesar 119,6 juta Dolar Amerika Serikat atau senilai Rp1,3 triliun kepada Apple Inc, atas dakwaan pelanggaran paten mobile. Namun, jumlah tersebut jauh dari tuntutan yang diajukan Apple.
Pengadilan di San Jose, California, Amerika Serikat memenangkan gugatan Apple setelah proses persidangan yang berjalan selama satu bulan. Dalam persidangan tersebut, Apple menggugat Samsung atas pelanggaran terhadap sejumlah fitur smartphone yang dimiliki perusahaan asal Cupertino tersebut. Samsung menyangkal semua tuduhan tersebut. Namun, akhirnya juri persidangan pada hari Jumat (2/5/2014) menemukan bahwa perusahaan asal Korea Selatan itu melanggar dua paten Apple.
Kendati demikian, jumlah yang harus dibayarkan Samsung jauh dari yang diharapkan Apple. Menurut profesor di Santa Clara University School of Law, Brian Love, jumlah tersebut kurang dari 10 persen dari jumlah yang diminta Apple.
Pada perlawanan terbaru Apple kepada Samsung ini, perusahaan pimpinan Tim Cook itu menuduh Samsung telah melanggar lima paten Apple. Beberapa di antaranya adalah fitur pada iPhone seperti fitur geser untuk membuka kunci layar smartphone dan teknologi mesin pencari. Sampai saat ini, Apple masih berupaya agar diberlakukan larangan atas penjualan sejumlah smartphone Samsung, termasuk Galaxy S III, di Amerika Serikat. (Reuters)
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Terpopuler: HP Rp1,2 Jutaan Terbaik Juni 2026, 5 Rekomendasi Solar Panel untuk Rumah
-
7 HP 5G Murah Terbaik Juni 2026: Usung Chipset Kencang, Libas Game Berat
-
77 Kode Redeem FF Max Terbaru 21 Juni 2026: Klaim Evo Woodpecker dan Gloo Wall Football
-
5 Solar Panel Terbaik untuk Cadangan Daya Listrik di Rumah, Harga Mulai Rp18 Ribuan
-
Harga Redmi K90 Ultra Hampir Setara POCO X8 Pro Max, tapi 'Rasa Snapdragon'
-
Pre-Order GTA 6 Resmi Hadir Pekan Ini: Bocoran Harga dan Cuplikan Anyar Beredar
-
Spesifikasi Lenovo Aurora GH15: Headset Gaming Murah dengan Baterai 1000 mAh
-
Vivo X Fold 6 Beri 'Sinyal Bahaya' pada Galaxy Z Fold 8, Apa Saja Fiturnya?
-
Era Digital Banjiri Keinginan, Pengamat Ingatkan Pentingnya Mengelola Hasrat
-
5 HP Gaming Rp2 Jutaan dengan RAM Besar dan Baterai Jumbo Menurut Review