Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika belum menerima surat dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tentang rencana 400 penyedia layanan internet yang akan melakukan mogok minggu depan. Aksi mogok itu dikhawatirkan akan menimbulkan kiamat internet di Indonesia.
Mogok kerja itu terkait hukuman yang dijatuhkan kepada mantan Direktur IM2, Indar Atmanto. Indar dinyatakan telah melakukan korupsi dalam proyek kerja sama antara Indosat dengan IM2.
Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail Cawidu mengatakan, kasus yang menimpa mantan Dirut IM2 itu sudah masuk ke ranah hukum sehingga tidak ada lagi yang bisa dilakukan oleh Kominfo. Terkait rencana mogok yang akan dilakukan oleh 400 penyedia layanan internet (ISP), Ismail mengaku belum tahu sama sekali.
“Saya belum terima surat dari mereka tentang rencana itu. Bahkan saya baru tahu tentang adanya rencana 400 ISP untuk melakukan mogok. Saya tidak bisa memberikan komentar sanmpai sudah ada surat resmi dari mereka,” kata Ismail kepada suara.com melalui sambungan telepon, Rabu (24/9/2014).
Lebih dari 400 pengusaha ISP yang tergabung dalam APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) mengancam mogok jika tidak ada kepastian atas legalitas usaha mereka. Ini menyusul ditolaknya kasasi mantan Dirut IM2 Indar Atmanto oleh Mahkamah Agung.
Penyelenggara jasa internet menilai apa yang dilakukan oleh Indar yaitu melakukan kerja sama dengan Indosat sudah sesuai dengan aturan yang ada di dalam UU Telekomunikasi. Hal itu juga dipertegas dengan pernyataan resmi dari Kementerian Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
Kejaksaan Agung melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan frekuensi radio 2,1 GHz oleh IM2 dengan tersangka mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto. Penyidikan tersebut dilakukan atas dasar adanya laporan mengenai dugaan penyalahgunaan jaringan 3G milik Indosat oleh IM2 yang mengakibatkan kerugian negara.
Namun, Kementerian Komunikasi dan Informatika maupun Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah menyatakan bahwa IM2 tidak melanggar UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Kejaksaan Agung menyatakan, penyalahgunaan jaringan 3G milik Indosat oleh IM2 telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun. IM2 dianggap telah memakai frekuensi 2.1 GHz dengan tidak melakukan pembayaran kepada negara. Penyelenggara jasa internet menyatakan, tindakan yang dilakukan oleh IM2 dengan memakai jaringan 3G milik Indosat tidak melanggar UU Telekomunikasi.
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teknologi Garmin Jadi Senjata Atlet Hybrid Race, Team Garmin Raih 19 Podium
-
Xiaomi Perkuat Ekosistem REDMI di Indonesia, Tablet hingga Smartwatch Baru Bidik Kebutuhan Gen Z
-
Harga Lagi Naik tapi Mau Beli HP Baru? Ini Tips David GadgetIn agar Tak Rugi
-
4 HP dengan Kamera 108 MP Harga Rp2 Jutaan, Dilengkapi Layar AMOLED dan RAM Jumbo
-
AI for Life, Menandai Kemajuan Pendidikan dan Inovasi Indonesia di Era Kecerdasan Artifisial
-
Harga Reno16 Naik Rp4,3 Juta, Oppo Ungkap Alasan di Baliknya
-
7 HP Terbaik untuk Nonton Konser, Baterai Badak dengan Kamera Zoom Jauh Super Tajam
-
Verena Siow Nahkodai SAP Asia Pacific, Bidik Pertumbuhan Bisnis AI dan Cloud
-
Sharp Target Penjualan Naik 20% Lewat Promo Spektakuler di Jakarta Fair 2026
-
Langganan Strava Kena Pajak, Ini 4 Aplikasi Lari yang Bisa Dipakai Gratis