Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika belum menerima surat dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tentang rencana 400 penyedia layanan internet yang akan melakukan mogok minggu depan. Aksi mogok itu dikhawatirkan akan menimbulkan kiamat internet di Indonesia.
Mogok kerja itu terkait hukuman yang dijatuhkan kepada mantan Direktur IM2, Indar Atmanto. Indar dinyatakan telah melakukan korupsi dalam proyek kerja sama antara Indosat dengan IM2.
Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail Cawidu mengatakan, kasus yang menimpa mantan Dirut IM2 itu sudah masuk ke ranah hukum sehingga tidak ada lagi yang bisa dilakukan oleh Kominfo. Terkait rencana mogok yang akan dilakukan oleh 400 penyedia layanan internet (ISP), Ismail mengaku belum tahu sama sekali.
“Saya belum terima surat dari mereka tentang rencana itu. Bahkan saya baru tahu tentang adanya rencana 400 ISP untuk melakukan mogok. Saya tidak bisa memberikan komentar sanmpai sudah ada surat resmi dari mereka,” kata Ismail kepada suara.com melalui sambungan telepon, Rabu (24/9/2014).
Lebih dari 400 pengusaha ISP yang tergabung dalam APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) mengancam mogok jika tidak ada kepastian atas legalitas usaha mereka. Ini menyusul ditolaknya kasasi mantan Dirut IM2 Indar Atmanto oleh Mahkamah Agung.
Penyelenggara jasa internet menilai apa yang dilakukan oleh Indar yaitu melakukan kerja sama dengan Indosat sudah sesuai dengan aturan yang ada di dalam UU Telekomunikasi. Hal itu juga dipertegas dengan pernyataan resmi dari Kementerian Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
Kejaksaan Agung melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan frekuensi radio 2,1 GHz oleh IM2 dengan tersangka mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto. Penyidikan tersebut dilakukan atas dasar adanya laporan mengenai dugaan penyalahgunaan jaringan 3G milik Indosat oleh IM2 yang mengakibatkan kerugian negara.
Namun, Kementerian Komunikasi dan Informatika maupun Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah menyatakan bahwa IM2 tidak melanggar UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Kejaksaan Agung menyatakan, penyalahgunaan jaringan 3G milik Indosat oleh IM2 telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun. IM2 dianggap telah memakai frekuensi 2.1 GHz dengan tidak melakukan pembayaran kepada negara. Penyelenggara jasa internet menyatakan, tindakan yang dilakukan oleh IM2 dengan memakai jaringan 3G milik Indosat tidak melanggar UU Telekomunikasi.
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
Terkini
-
ASUS Rilis Mini PC ExpertCenter PN55, Didukung AMD Ryzen AI 400 dan Copilot+
-
Daftar HP Baru yang Bakal Rilis April 2026, Mana Pilihanmu?
-
Harga HP Redmi Naik 2026, Xiaomi Ungkap Penyebabnya: RAM Melonjak 4 Kali Lipat
-
Waspada! Malware Android Menyamar Aplikasi Starlink, Bisa Curi Data dan Tambang Kripto Diam-Diam
-
35 Kode Redeem FC Mobile 4 April 2026, Isu Reset Tahunan Menguat?
-
Bocoran vivo T5 Pro, Baterai 9.020mAh, HP Tipis dengan Layar 144Hz Siap Rilis
-
Lenovo Gandeng David Beckham, Kembangkan Teknologi AI untuk Sepak Bola Global
-
39 Kode Redeem Free Fire 4 April 2026, Rebut Hadiah Spesial dan Koleksi Bundle Tema Peri
-
Bocoran Terbaru! Oppo Find X9 Ultra dan X9s Pro, Dilengkapi Layar 2K+, Kamera 200MP, Baterai Jumbo
-
5G Jadi Kunci Percepatan Adopsi AI di Indonesia, Diprediksi Dominasi Data Seluler 2030