Suara.com - Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan kebutuhan pendanaan pembangunan akses internet berkecepatan tinggi atau pitalebar (broadband) nasional hingga 2019 mencapai Rp278 triliun.
"Dana yang dibutuhkan untuk enam program unggulan dan lima sektor prioritas diperlukan Rp278 triliun dalam lima tahun," katanya dalam jumpa pers peluncuran Rencana Pitalebar Indonesia 2014-2019 di Jakarta, Rabu, (15/10/2014)
Lukita mengharapkan sektor swasta memberikan bantuan penyediaan dana untuk mendorong implementasi rencana lima tahunan tersebut, karena pemerintah masih memiliki anggaran yang terbatas untuk pengembangan teknologi informasi.
"Ini kumulatif, tentunya dana ini mayoritas diharapkan dari dunia usaha, apalagi 80 persen industri teknologi informasi dan komunikasi berasal dari dunia usaha," ujarnya.
Lukita mengatakan peran swasta akan meringankan kerja pemerintah dalam penyediaan akses internet cepat secara nasional, sehingga pemerintah dapat fokus untuk mengembangkan akses internet di daerah terpencil serta dunia pendidikan.
Menurut perkiraan sementara, kontribusi APBN hanya mencapai 10 persen dari total kebutuhan pendanaan secara keseluruhan, yang akan dikonfrimasi dalam proses penyusunan Rencana Strategis Kementerian Lembaga 2015-2019.
Lukita menjelaskan pembangunan akses internet berkecepatan tinggi sangat penting dalam meningkatkan daya saing dan kualitas hidup masyarakat, bahkan memberikan kontribusi signifikan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
"Kita sampaikan studi bahwa setiap pertumbuhan 10 persen pengguna internet, dapat memberikan kontribusi 1,23 persen sampai 1,38 persen pertumbuhan ekonomi. Untuk itu, apabila jalan tol teknologi informasi ini terbangun maka dapat menjadi salah satu sumber produktivitas," paparnya.
Rencana Pitalebar Indonesia diharapkan dapat memberikan arah dan panduan strategis dalam percepatan dan pembangunan pitalebar yang komprehensif dan terintegrasi di wilayah Indonesia untuk periode 2014-2019.
Penyusunan Rencana Pitalebar 2014-2019 ini dapat menjadi acuan bagi pemerintah untuk menetapkan kebijakan sektoral dan rencana tindak dalam rangka pelaksanaan percepatan dan pembangunan pitalebar Indonesia pada bidang tugas masing-masing. (Antara)
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah
-
Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi
-
Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak
-
Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA
-
Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35
-
Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen
-
Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting
-
Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan
-
Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang
-
Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil