Suara.com - Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan kebutuhan pendanaan pembangunan akses internet berkecepatan tinggi atau pitalebar (broadband) nasional hingga 2019 mencapai Rp278 triliun.
"Dana yang dibutuhkan untuk enam program unggulan dan lima sektor prioritas diperlukan Rp278 triliun dalam lima tahun," katanya dalam jumpa pers peluncuran Rencana Pitalebar Indonesia 2014-2019 di Jakarta, Rabu, (15/10/2014)
Lukita mengharapkan sektor swasta memberikan bantuan penyediaan dana untuk mendorong implementasi rencana lima tahunan tersebut, karena pemerintah masih memiliki anggaran yang terbatas untuk pengembangan teknologi informasi.
"Ini kumulatif, tentunya dana ini mayoritas diharapkan dari dunia usaha, apalagi 80 persen industri teknologi informasi dan komunikasi berasal dari dunia usaha," ujarnya.
Lukita mengatakan peran swasta akan meringankan kerja pemerintah dalam penyediaan akses internet cepat secara nasional, sehingga pemerintah dapat fokus untuk mengembangkan akses internet di daerah terpencil serta dunia pendidikan.
Menurut perkiraan sementara, kontribusi APBN hanya mencapai 10 persen dari total kebutuhan pendanaan secara keseluruhan, yang akan dikonfrimasi dalam proses penyusunan Rencana Strategis Kementerian Lembaga 2015-2019.
Lukita menjelaskan pembangunan akses internet berkecepatan tinggi sangat penting dalam meningkatkan daya saing dan kualitas hidup masyarakat, bahkan memberikan kontribusi signifikan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
"Kita sampaikan studi bahwa setiap pertumbuhan 10 persen pengguna internet, dapat memberikan kontribusi 1,23 persen sampai 1,38 persen pertumbuhan ekonomi. Untuk itu, apabila jalan tol teknologi informasi ini terbangun maka dapat menjadi salah satu sumber produktivitas," paparnya.
Rencana Pitalebar Indonesia diharapkan dapat memberikan arah dan panduan strategis dalam percepatan dan pembangunan pitalebar yang komprehensif dan terintegrasi di wilayah Indonesia untuk periode 2014-2019.
Penyusunan Rencana Pitalebar 2014-2019 ini dapat menjadi acuan bagi pemerintah untuk menetapkan kebijakan sektoral dan rencana tindak dalam rangka pelaksanaan percepatan dan pembangunan pitalebar Indonesia pada bidang tugas masing-masing. (Antara)
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
5 Kipas Tangan Portable Cas Tahan Lama: Dijamin Adem Seharian, Anti Gerah DImana pun
-
Pakai Chip iPhone, Performa Gaming Laptop Murah MacBook Neo Lampaui Ekspektasi
-
65 Kode Redeem FF Max Terbaru 12 April 2026: Raih Skydive Undersea, Doctor Red, dan Topi
-
Spesifikasi Vivo Y31d Pro: HP Baru di Indonesia, Usung Baterai 7.000 mAh dan Fitur Tangguh
-
7 Tablet SIM Card 5G dengan Keyboard Bawaan untuk Kerja Remote
-
Trump Ucap 'Alhamdulillah': Klaim Iran Kalah dan Proses Pembersihan Hormuz Dimulai
-
5 Rekomendasi Tablet dengan Chipset Setara Laptop: Desain Mumpuni, Cocok buat Multitasking
-
Game Crimson Desert, Dapatkan Fitur Boss Rematch dan Pengaturan Kesulitan Anyar
-
7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
-
Iran-AS Gagal Sepakat saat Negoisasi: UFC, Trump, dan Vance Trending Global di X