Suara.com - Pusat Studi Forensika Digital Fakultas Teknologi Industri Universitas Islam Indonesia Yogyakarta menghasilkan aplikasi Twit Forensic untuk membantu penegak hukum mengungkap kasus kejahatan berdasarkan barang bukti aktivitas pada twitter.
"Aplikasi itu dikembangkan oleh alumnus Program Studi Informatika Fakultas Teknologi Industri (FTI) Universitas Islam Indonesia (UII) Arif Nugrahanto," kata Kepala Pusat Studi Forensika Digital (Pusfid) FTI UII Yudi Prayudi di Yogyakarta, Sabtu (18/4/2015).
Menurut dia, aplikasi Twit Forensic dapat digunakan sebagai alat investigasi artefak digital twitter dengan cara melakukan analisa aktivitas pemilik akun yang bersangkutan. Aplikasi itu membantu penegak hukum melakukan analisis dan identifikasi untuk mendukung proses penyidikan.
"Meskipun belum maksimal, aplikasi itu cukup andal untuk memberikan dukungan ketersediaan informasi awal yang diperlukan dalam proses penyidikan. Aplikasi itu juga membantu ketergantungan dari berbagai 'tools forensics' yang dihasikan vendor luar negeri," katanya.
Selain menggunakan tools, kata dia, ketersediaan data untuk kepentingan investigasi juga dapat diberikan oleh pihak penyedia "tools"-nya. Namun, hal itu memerlukan prosedur yang cukup rumit.
"Untuk kepentingan sederhana, data yang dapat diekstrak dari tools dapat memberikan informasi minimal dari aktivitas seseorang pada aplikasi Twitter," katanya.
Namun, kata dia, untuk kepentingan informasi yang lebih lengkap dan kompleks, kerja sama antarinstitusi penegak hukum dengan penyedia layanan aplikasi tersebut harus dijalankan secara khusus.
"Harus diakui beberapa informasi tidak dapat diakses oleh tools pihak ketiga dan tersimpan secara khusus pada sistem internal penyedia jasa (Twitter.com)," katanya.
Ia mengatakan Twitter merupakan media sosial yang semakin banyak digunakan sebagian besar masyarakat dunia. Tampilan dari Twitter yang tergolong sederhana dan cara komunikasi yang ringkas menjadi salah satu daya tarik dari media sosial itu.
Namun, kata dia, pengaduan masyarakat tentang hal-hal yang dianggap merugikan berdasarkan aktivitas seseorang melalui Twitter sudah mulai banyak diterima penegak hukum.
"Hal itu menuntut penegak hukum untuk memiliki kemampuan baik dari aspek teknologi, pengetahuan maupun keterampilan untuk mengungkap kasus yang ditanganinya yang didasarkan pada barang bukti berupa aktivitas Twitter," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- 3 Rekomendasi Mobil Keluarga 9 Seater: Kabin Lega, Irit BBM, Harga Mulai Rp63 Juta
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
23 Kode Redeem FF 23 Oktober 2025: Segera Klaim Skin SG2 dan Bundle Dai Mubai Gratis!
-
Realme 15T 5G Segera Hadir ke RI, Bawa Desain iPhone 16 Pro Max
-
HP Flagship Harga Miring, Penjualan Awal iQOO 15 Cetak Rekor
-
Penyegaran di Jajaran Laptop Vivobook Mulai dari Prosesor Terbaru, Layar Sentuh, dan OLED
-
5 Rekomendasi Jam Tangan Pintar di Bawah Rp1 Juta: Baterai Awet, Sekali Cas Bisa Pakai Lama
-
Honor of Kings Rilis Hero Indonesia Pertama, Namanya Garuda Khageswara
-
Kalahkan Google, Kini Onlyfans Jadi Perusahaan Paling Untung di Dunia Berdasarkan Gaji Karyawan
-
47 Kode Redeem FF Terbaru 23 Oktober: Klaim Skin M249, SG2, dan Bundle Dai Mubai
-
Spesifikasi Realme GT 8 Pro: Usung Chipset Terbaru dan Kamera Ricoh 200 MP
-
Cara Bayar Virtual Account BCA dengan Mudah dan Cepat