Suara.com - Seorang pengacara menggugat kepala sekolah sebuah lembaga pendidikan bergengsi di Singapura karena ponsel anaknya disita oleh pihak sekolah, demikian diwartakan BBC, Rabu (7/6/2017).
Andrew John Hanam menggugat Anglo-Chinese School, sebuah sekolah menengah khusus bocah lelaki bergengsi di Singapura, karena iPhone 7 milik putranya disita dan ditahan oleh pihak sekolah selama tiga bulan.
Dalam gugatannya, Hanam meminta ganti rugi dan mendesak pihak sekolah segera mengambalikan ponselnya, karena sanksi yang diambil sekolah dinilainya telah melanggar hak kekayaan intelektual.
Anglo-Chinese School, sekolah yang terkenal di Tanah Air karena merupakan almamater putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, menolak mengomentari gugatan tersebut.
Hanam di sisi lain juga belum bersedia bicara kepada media.
Tetapi menurut data yang diperoleh BBC dari dokumen pengadilan, diketahui bahwa sejak Januari lalu pihak sekolah sudah mengirim edaran ke para orang tua murid yang isinya menegaskan bahwa para murid dilarang menggunakan ponsel di dalam kelas.
Para siswa dipersilahkan membawa ponsel ke sekolah, tetapi perangkat itu harus disimpan di dalam loker selama jam sekolah. Kebijakan itu dibuat karena ponsel diyakini bisa membuat para murid tak fokus belajar.
Dalam edaran itu disebutkan bahwa sekolah akan menyita ponsel murid yang melanggar aturan itu dan menahannya selama tiga bulan.
Adapun iPhone 7 yang disita sekolah itu adalah milik Hanam, yang dipinjamkan ke putranya. Ponsel itu disita sekolah pada 21 Maret lalu, ketika anak lelaki itu kedapatan sedang menggunakannya di jam sekolah.
Pihak sekolah mengatakan kepada anak itu bahwa ponselnya akan disita selama tiga bulan.
Dalam gugatannya, Hanam yang mewakili dirinya sendiri di pengadilan, mendesak agar ponselnya dikembalikan meski proses di pengadilan sedang berlangsung.
Menanggapi permintaan Hanam itu, hakim mengatakan bahwa penyitaan oleh pihak sekolah dibenarkan, karena kepala sekolah sedang meneggakkan aturan di dalam lembaga pendidikan tersebut.
Hakim juga mengatakan bahwa jika ponsel itu dikembalikan oleh sekolah, maka orang tua atau murid-murid lain yang mengalami masalah yang sama akan beramai-ramai meminta ponsel mereka dikembalikan.
"Ini juga akan memberikan sinyal yang salah kepada para murid, karena mereka akan mengira bahwa mereka bisa menggunakan ponsel dengan bebas di jam sekolah tanpa dihukum," kata hakim tersebut.
Berita Terkait
-
Saatnya Upgrade, 2 Alternatif iPhone 7 yang Sudah Terlalu Tua
-
4 Alasan iPhone 7 Plus Masih Layak Digunakan di Tahun 2023
-
Tas Mahasiswa Gunadarma Berisi iPhone Raib Usai Salat di Musala Kampus G yang Tak Ada CCTV
-
iPhone 7, 6 Series dan SE Tak Didukung iOS 16, Warganet: Sudah Saatnya Pensiun
-
iPhone 7 Mulai Dijual di Indonesia, Ini Daftar Harganya
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali