Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, mengatakan akan melarang perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk beriklan di perusahaan-perusahaan media sosial seperti Facebook, Twitter, atau YouTube.
Larangan beriklan itu adalah bentuk sanksi jika perusahaan-perusahaan media sosial yang beroperasi di Indonesia itu tak juga mengindahkan permintaan pemerintah untuk menutup akun-akun penyebar paham radikalisme di Tanah Air.
Jika keran iklan sudah ditutup dan layanan-layanan media sosial itu belum juga menuruti permintaan pemerintah, maka Kominfo akan menerapkan pemblokiran, demikian jelas Rudiantara seperti dikutip dari kantor berita Antara.
"Mereka ke sini kan karena bisnis. Iklan-iklan juga dari sini. Oleh karenanya perlu mematuhi peraturan yang ada di sini," kata Rudiantara ketika berbicara dalam acara deklarasi antiradikalisme di Universitas Padjadjaran (Unpad) Kota Bandung, Jumat (14/7/2017).
"Saya tanyakan kepada mereka, Anda itu mau bisnis atau mengacaukan Indonesia? Kalau mengacaukan Indonesia Anda berhadapan dengan saya dan penegak hukum di Indonesia. Tapi kalau Anda mau berbisnis lakukan perbaikan," imbuh dia.
Sebelumnya Rudiantara mengakui bahwa ia sangat kecewa karena permintaan pemerintah untuk menutup akun-akun media sosial bermuatan konten radikalisme tak diindahkan oleh perusahaan-perusahaan yang rata-rata bermarkas di Amerika Serikat itu.
"Permintaan kami pada platform untuk menutup akun-akun yang memiliki muatan radikalisme, sepanjang 2016 hingga 2017, baru 50 persen dipenuhi. Ini sangat mengecewakan," ujar Rudiantara.
Ia mengaku telah mengirim seorang direktur jenderal Kominfo untuk bertemu dengan salah satu perusahaan media sosial yang beroperasi di Tanah Air. Dalam pertemuan itu Rudiantara menitip pesan, jika tak ada perbaikan dalam menyaring konten-konten bermuatan radikalisme, maka pemerintah akan mengambil langkah tegas.
"Pemerintah tidak mempunyai atensi untuk menutup flatform. Tapi kalau tidak ada perbaikan kami terpaksa akan mempertimbangkan menutup platform," tegas Rudiantara.
Berita Terkait
-
Budaya Menghakimi Era Digital: di Balik Layar, Dia Tetaplah Seorang Manusia
-
Budaya Oversharing Mulai Ditinggalkan, Bukti Gen Z Sadar Buat Jaga Privasi
-
Fenomena Fun Run: Gaya Hidup Sehat atau Sekadar Ajang Konten Media Sosial?
-
BNI Sekuritas Buka Suara soal Dugaan Perundungan yang Seret Nama Pegawai di Media Sosial
-
Aplikasi Snapboost Ditutup, Modusnya Berikan Suka di Media Sosial Bikin Uang Raib
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Cegah Campak hingga ISPA, Bulan Suplementasi Vitamin A Akan Berlangsung Selama Agustus
-
Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026
-
Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal
-
Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya
-
Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026
-
Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan
-
IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas